Page 264 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 264
Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas
komunitas pendidikan khususnya dosen dan mahasiswa
tentang pendidikan dan pembelajaran jarak jauh, khususnya
secara daring, meningkat dengan pesat. Berbagai webinar
diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan asosiasi-asosiasi
keilmuan tentang berbagai aspek pendidikan jarak jauh,
namun memang belum menyentuh aspek keterbukaannya
kecuali untuk diskusi model MOOCs.
Walaupun demikian, fenomena disrupsi pendidikan tinggi oleh
Covid-19 ini telah meningkatkan pengenalan dan pemahaman
sivitas akademika dan masyarakat tentang potensi sistem
pendidikan jarak jauh dan pendidikan terbuka untuk menimba
ilmu dan menyebarkan ilmu pengetahuan. Momentum ini
sangat baik dan jangan sampai terlewat untuk dikapitalisasikan
menjadi sesuatu yang lebih besar dan bermanfaat untuk
keadilan pendidikan tinggi bagi semua.
Sistem Pendidikan Tinggi Terbuka yang Berkeadilan
Berdasarkan latar belakang diatas, maka upaya pemenuhan
amanat UUD 45 dan sila kelima Pancasila harus dilakukan
secara lebih makro dan substansial dari kebijakan Kampus
Merdeka. Kebijakan Kampus Merdeka perlu dipertajam
dengan filosofi dan konsep Pendidikan Terbuka yang, selaras
dengan UUD 45, meyakini bahwa pendidikan dan pengetahuan
adalah milik publik dan hak setiap orang.
Saat ini DIKTI telah memiliki SPADA (Sistem Pembelajaran
Daring). SPADA diresmikan sebagai suatu lembaga agregator
dan penghubung (hub) kegiatan administrasi dan akademik PT
yang bekerja dengan modus pembelajaran jarak jauh. Namun
demikian, konsep SPADA ini tampaknya belum sepenuhnya
mengadopsi paradigma pendidikan terbuka. Belum semua
perkuliahan daring yang diselenggarakan oleh PT-PT dalam
SPADA dibuka kepada masayarakat umum sebagai suatu
262