Page 262 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 262
Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas
tinggi dan institusi lain juga mulai mengembangkan e-learning
dan MOOCs. Walaupun masih dalam tahap awal, saat ini
setidaknya ada tujuh penyelenggara MOOCs di Indonesia,
yaitu UT, Universitas Ciputra, Universitas Gajah Mada (FOCUS
project), SEAMOLEC, PUSTEKKOM, SPADA (miliki DIKTI), dan
IndonesiaX (Belawati, 2019). Berbeda dengan SPJJ atau e-
learning biasa, MOOCs merupakan penyelenggaraan kuliah
online yang berbasis keterbukaan, dan materi yang digunakan
dalam MOOCs juga banyak yang merupakan open content.
Gerakan awal keterbukaan akses terhadap pendidikan dan ilmu
pengetahuan awal ini disambut dan tampaknya ditindaklanjuti
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode sekarang
(2019-2024) yang kemudian meluncurkan kebijakan ‘Merdeka
Belajar’ dan ‘Kampus Merdeka’. Konsep ‘Kampus Merdeka’
sangat menarik untuk dipahami, khususnya Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi. Permendikbud 3/2020 ini antara lain mewajibkan
Perguruan Tinggi (PT) memberikan hak kepada mahasiswa
untuk dapat mengikuti pembelajaran dari luar Program
Studi (Prodi) yang diikutinya, baik dari PT yang sama ataupun
berbeda. Secara spesifik, Pasal 15 dan 18 mengatur hal-hal
sebagai berikut.
• Pasal 15: pembelajaran dapat dilakukan di dalam dan di
luar Prodi, dari PT yang sama ataupun PT lain, bahkan
dapat dari lembaga non-PT; dan
• Pasal 18: PT wajib memfasilitasi pemenuhan masa dan
beban belajar dalam proses pembelajaran dengan cara
sebagai berikut: pembelajaran dalam Prodi minimal
empat (4) semester, pembelajaran di luar Prodi pada PT
yang sama minimal satu (1) semester atau setara 20 sks,
dan pembelajaran pada Prodi di luar PT termasuk dari
lembaga non PT.
260