Page 262 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 262

Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas


                 tinggi dan institusi lain juga mulai mengembangkan e-learning
                 dan  MOOCs.  Walaupun  masih  dalam  tahap  awal,  saat  ini
                 setidaknya  ada  tujuh  penyelenggara  MOOCs  di  Indonesia,
                 yaitu UT, Universitas Ciputra, Universitas Gajah Mada (FOCUS
                 project), SEAMOLEC, PUSTEKKOM, SPADA (miliki DIKTI), dan
                 IndonesiaX  (Belawati,  2019).  Berbeda  dengan  SPJJ  atau   e-
                 learning  biasa,  MOOCs  merupakan  penyelenggaraan  kuliah
                 online yang berbasis keterbukaan, dan materi yang digunakan
                 dalam MOOCs juga banyak yang merupakan open content.


                 Gerakan awal keterbukaan akses terhadap pendidikan dan ilmu
                 pengetahuan awal ini disambut dan tampaknya ditindaklanjuti
                 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode sekarang
                 (2019-2024) yang kemudian meluncurkan kebijakan ‘Merdeka
                 Belajar’ dan ‘Kampus Merdeka’.  Konsep ‘Kampus Merdeka’
                 sangat  menarik  untuk  dipahami,  khususnya  Permendikbud
                 Nomor  3  Tahun  2020  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan
                 Tinggi.  Permendikbud  3/2020  ini  antara  lain  mewajibkan
                 Perguruan  Tinggi  (PT)  memberikan  hak  kepada  mahasiswa
                 untuk  dapat  mengikuti  pembelajaran  dari  luar  Program
                 Studi (Prodi) yang diikutinya, baik dari PT yang sama ataupun
                 berbeda.  Secara  spesifik,  Pasal  15  dan  18  mengatur  hal-hal
                 sebagai berikut.
                 •   Pasal 15: pembelajaran dapat dilakukan di dalam dan di
                    luar  Prodi,  dari  PT  yang  sama  ataupun  PT  lain,  bahkan
                    dapat dari lembaga non-PT; dan
                 •   Pasal  18:  PT  wajib  memfasilitasi  pemenuhan  masa  dan
                    beban  belajar  dalam  proses  pembelajaran  dengan  cara
                    sebagai  berikut:  pembelajaran  dalam  Prodi  minimal
                    empat (4) semester, pembelajaran di luar Prodi pada PT
                    yang sama minimal satu (1) semester atau setara 20 sks,
                    dan  pembelajaran  pada  Prodi  di  luar  PT  termasuk  dari
                    lembaga non PT.







                                          260
   257   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267