Page 263 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 263
7. Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas 2045
Kebijakan yang diatur dalam kedua pasal tersebut secara tidak
langsung menyatakan bahwa sistem pendidikan tinggi nasional
telah mengadopsi konsep keterbukaan dalam pendidikan
tinggi formal, dimana mahasiswa diperbolehkan mengambil
mata kuliah yang diselenggarakan oleh lembaga lain (tentunya
termasuk lembaga penyelenggara MOOCs) dan PT serta Prodi
wajib mengakui capaian hasil belajarnya dan menyetarakannya
dengan sks dalam kurikulum Prodi yang diikutinya.
Kebijakan Kampus Merdeka sangat menjanjikan dan
merupakan langkah awal yang bijaksana dari Pemerintah saat
ini. Namun demikian, kebijakan ini belum mampu menjawab
tantangan yang dihadapi serta pemenuhan hak seluruh warga
negara untuk mendapatkan akses kepada pendidikan dan
ilmu pengetahuan, khususnya yang didanai oleh dana pajak
masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan Kampus Merdeka
belum menjadikan Sistem Pendidikan Nasional sebagai suatu
sistem yang berkeadilan sesuai amanat UUD 45 serta Pancasila.
Tidak lama setelah Pemerintah melahirkan kebijakan Kampus
Merdeka, dunia dikejutkan oleh merebaknya penyebaran
virus Corona yang menyebabkan pandemik Covid-19.
Situasi pandemik ini memaksa Pemerintah untuk menutup
sekolah dan perguruan tinggi, serta meminta pengelola
pendidikan agar memberikan layanan pendidikan secara jarak
jauh. Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian,
Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan,
Pencabutan Izin PTS pada Pasal 43 yang mengukuhkan
kembali legalitas PJJ sebagai bagian integral dari Sistem
Pendidikan Tinggi Nasional, menjadi sangat strategik.
Dalam waktu kurang dari satu bulan sejak kasus penderita
Covid-19 pertama diumumkan Pemerintah, hampir seluruh
perguruan tinggi telah memindahkan perkuliahan tatap muka
mereka ke pembelajaran daring. Secara otomatis, walaupun
terbata-bata karena tanpa persiapan yang matang, literasi
261