Page 263 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 263

7. Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas 2045


               Kebijakan yang diatur dalam kedua pasal tersebut secara tidak
               langsung menyatakan bahwa sistem pendidikan tinggi nasional
               telah  mengadopsi  konsep  keterbukaan  dalam  pendidikan
               tinggi  formal,  dimana  mahasiswa  diperbolehkan  mengambil
               mata kuliah yang diselenggarakan oleh lembaga lain (tentunya
               termasuk lembaga penyelenggara MOOCs) dan PT serta Prodi
               wajib mengakui capaian hasil belajarnya dan menyetarakannya
               dengan sks dalam kurikulum Prodi yang diikutinya.


               Kebijakan  Kampus  Merdeka  sangat  menjanjikan  dan
               merupakan langkah awal yang bijaksana dari Pemerintah saat
               ini. Namun demikian, kebijakan ini belum mampu menjawab
               tantangan yang dihadapi serta pemenuhan hak seluruh warga
               negara  untuk  mendapatkan  akses  kepada  pendidikan  dan
               ilmu pengetahuan, khususnya yang didanai oleh dana pajak
               masyarakat.  Dengan  kata  lain,  kebijakan  Kampus  Merdeka
               belum menjadikan Sistem Pendidikan Nasional sebagai suatu
               sistem yang berkeadilan sesuai amanat UUD 45 serta Pancasila.
               Tidak lama setelah Pemerintah melahirkan kebijakan Kampus
               Merdeka,  dunia  dikejutkan  oleh  merebaknya  penyebaran
               virus  Corona  yang  menyebabkan  pandemik  Covid-19.
               Situasi  pandemik  ini  memaksa  Pemerintah  untuk  menutup
               sekolah  dan  perguruan  tinggi,  serta  meminta  pengelola
               pendidikan agar memberikan layanan pendidikan secara jarak
               jauh.  Permendikbud  No.  7  Tahun  2020  tentang  Pendirian,
               Perubahan,  Pembubaran  PTN  dan  Pendirian,  Perubahan,
               Pencabutan  Izin  PTS  pada  Pasal  43  yang  mengukuhkan
               kembali  legalitas  PJJ  sebagai  bagian  integral  dari  Sistem
               Pendidikan  Tinggi  Nasional,  menjadi  sangat  strategik.
               Dalam  waktu  kurang  dari  satu  bulan  sejak  kasus  penderita
               Covid-19  pertama  diumumkan  Pemerintah,  hampir  seluruh
               perguruan tinggi telah memindahkan perkuliahan tatap muka
               mereka ke pembelajaran daring.  Secara otomatis, walaupun
               terbata-bata  karena  tanpa  persiapan  yang  matang,  literasi





                                          261
   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268