Page 84 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 84
66 Sosok Utuh Kompetensi Guru
Hakekat, Pengertian Dan Dimensi Kompetensi
Guru
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai
agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik, guru wajib memiliki syarat tertentu, salah satu
diantaranya adalah memiliki kompetensi. Dalam Undang-
Undang tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan ”Guru”
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Undang-Undang tersebut juga menegaskan
bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Setiap guru harus
memiliki kompetensi, apakah dia sebagai guru anak-anak
normal biasa maupun guru anak-anak cerdas berbakat.
Tujuan yang ingin dicapai pemerintah dalam
membuat UU No: 14 tahun 2005 antara lain adalah untuk
meningkatkan martabat guru, meningkatkan kompetensi
guru, dan meningkatkan mutu pembelajaran. Oleh karena
itu, kompetensi guru perlu dikembangkan agar guru tersebut
menjadi guru yang berkualitas. Disisi lain dampak dari
PROFIL GURU MASA DEPAN