Page 84 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 84

66        Sosok Utuh Kompetensi Guru

           Hakekat, Pengertian Dan Dimensi Kompetensi
           Guru


                 Undang-Undang  Nomor    14    Tahun  2005  tentang
           Guru  dan  Dosen  Pasal  4  menegaskan  bahwa  guru  sebagai

           agen  pembelajaran  berfungsi  untuk  meningkatkan  mutu
           pendidikan  nasional.  Untuk  dapat  melaksanakan  fungsinya

           dengan baik, guru wajib memiliki syarat tertentu, salah satu
           diantaranya  adalah  memiliki  kompetensi.  Dalam  Undang-
           Undang  tersebut  dijelaskan,  yang  dimaksud  dengan  ”Guru”

           adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,
           mengajar,  membimbing,  mengarahkan,  melatih,  menilai  dan

           mengevaluasi  peserta  didik  pada  pendidikan  anak  usia  dini
           jalur  pendidikan  formal,  pendidikan  dasar  dan  pendidikan
           menengah.  Undang-Undang  tersebut  juga    menegaskan

           bahwa  guru  sebagai  agen  pembelajaran  berfungsi  untuk
           meningkatkan  mutu  pendidikan  nasional.  Setiap  guru  harus

           memiliki  kompetensi,  apakah  dia  sebagai  guru  anak-anak
           normal biasa maupun guru anak-anak cerdas  berbakat.


                 Tujuan  yang  ingin  dicapai    pemerintah    dalam

           membuat  UU  No:  14  tahun  2005  antara  lain  adalah  untuk
           meningkatkan  martabat  guru,  meningkatkan    kompetensi
           guru,  dan  meningkatkan  mutu  pembelajaran.  Oleh    karena

           itu, kompetensi guru perlu dikembangkan agar guru tersebut
           menjadi guru yang berkualitas. Disisi  lain  dampak  dari



           PROFIL GURU MASA DEPAN
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89