Page 79 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 79
Sosok Utuh Kompetensi Guru 61
Lahirnya Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, tentang Standar Pendidikan
Guru. Merupakan bentuk nyata pengakuan profesionalitas
atas profesi guru dengan berbagai atribut dimensi dan
dinamikanya. Oleh karena itu pekerjaan sebagai guru tidak
dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan
dan keahlian khusus sebagai seorang guru. Dengan berbagai
upaya, kadar profesionalitas seorang guru harus terus menerus
ditingkatkan. Peningkatan kadar profesional akan terlihat
dalam kegiatan-kegiatan nyata guru yang biasa diadakan
dalam kegiatan-kegiatan forum ilmiah. Dalam konteks
menciptakan guru yang profesional untuk peningkatan mutu
pembelajaran diperlukan guru yang mampu mengakses
ilmu pengetahuan baru sesuai dengan perkembangan ilmu,
teknologi, serta perkembangan masyarakat. Guru menjadi
tumpuhan harapan dalam pengembangan mutu pembelajaran.
Dalam rangka memenuhi tugas profesi guru dan
tanggung jawab untuk mengembangkan profesi, guru
selalu mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan
tugas dan tanggung jawab profesinya. Eksistensi guru yang
profesional merupakan syarat mutlak untuk peningkatan
pembelajaran yang bermutu. Untuk menentukan seseorang
guru itu sudah profesional harus melalui Uji Sertifikasi,
yang secara administratif ditunjukannya dengan adanya
Sertifikat. Artinya Sertifikasi dibuktikan dengan pemilikan
BERBASIS TEKNOLOGI PENDIDIKAN