Page 75 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 75

Sosok Utuh Kompetensi Guru          57


                     Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
               14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seseorang tidak bisa
               berdiri  didepan  kelas  hanya  karena  ia  ingin  mengajar  atau

               berkemauan  untuk  mengajar.  Seseorang  juga  tidak  dapat
               berdiri didepan kelas, hanya karena Ia menguasai pengetahuan.
               Seseorang bisa mengajar, jika Ia dapat mewujudkan dirinya

               secara  utuh,  artinya  Ia  menjadi  guru,  karena  mau,  mengerti
               dan mampu akan apa yang diajarkannya, dedikatif dan ikhlas,
               sebagai  guru  yang  merupakan  pendidik  profesional,  seperti
               yang terlihat dalam gambar berikut ini.




























                     Disamping  itu  juga,  menurut  Undang-Undang  Nomor
               14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pelaksanaanya
               memiliki sembilan misi sebagai berikut :

                1.  Mengangkat martabat guru.
                2.  Menjamin hak dan kewajiban guru.
                3.  Meningkatkan kompetensi guru.

                                             BERBASIS TEKNOLOGI PENDIDIKAN
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80