Page 75 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 75
Sosok Utuh Kompetensi Guru 57
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seseorang tidak bisa
berdiri didepan kelas hanya karena ia ingin mengajar atau
berkemauan untuk mengajar. Seseorang juga tidak dapat
berdiri didepan kelas, hanya karena Ia menguasai pengetahuan.
Seseorang bisa mengajar, jika Ia dapat mewujudkan dirinya
secara utuh, artinya Ia menjadi guru, karena mau, mengerti
dan mampu akan apa yang diajarkannya, dedikatif dan ikhlas,
sebagai guru yang merupakan pendidik profesional, seperti
yang terlihat dalam gambar berikut ini.
Disamping itu juga, menurut Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pelaksanaanya
memiliki sembilan misi sebagai berikut :
1. Mengangkat martabat guru.
2. Menjamin hak dan kewajiban guru.
3. Meningkatkan kompetensi guru.
BERBASIS TEKNOLOGI PENDIDIKAN