Page 72 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 72
54 Sosok Utuh Kompetensi Guru
harus dilaksanakan dalam kegiatan instruksional. Apakah
semua guru termasuk Anda mampu memainkan peran untuk
menjadi guru yang memiliki kompetensi. Bagaimana solusi
yang Anda gunakan, jika guru yang ditemui atau Anda
sendiri adalah guru yang belum memiliki kompetensi dan
tidak berdaya untuk meningkatkan kompetensinya. Karena,
tidak semua guru dan mungkin juga termasuk Anda belum
memperoleh kesempatan untuk mengikuti kegiatan yang
berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru. Apa yang
Anda harus lakukan.
Sementara kualitas pendidikan sangat bergantung
pada Anda sebagai guru yang kompeten. Gambar berikut
ini memperlihatkan seorang guru yang profesional sedang
melakukan kegiatan instruksional di sebuah kelas dengan
menanggapi respon dari peserta didik.
Perkembangan terakhir dari: Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Menetapkan
Peraturan Menteri Nomor: 55 Tahun 2017, tentang Standar
Pendidikan Guru. Bab 1. Pasal 1. Nomor: 10 mengatakan
”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.”
PROFIL GURU MASA DEPAN