Page 80 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 80
62 Sosok Utuh Kompetensi Guru
Sertifikasi Kompetensi (UU Sidiknas 2003 Pasal 61).
Sejalan dengan itu, kebijakan Sertifikasi yang memberikan
peluang kepada guru untuk diakui sebagai tenaga profesional
melalui uji Sertifikasi guru. Perlu dipahami dan direspons
secara positif untuk meningkatkan kualitas diri guru sebagai
tenaga pendidik dan bukan menjadikan kebijakan tersebut
sebagai upaya mengakumulasi bukti keikutsertaan mereka
pada berbagai forum pertemuan ilmiah. Namun hal tersebut
hendaknya dijadikan motivasi untuk lebih meningkatkan
kreatifitas, kualitas dan kepribadian yang benar–benar dapat
dicontoh dan dipercaya oleh peserta didik sebagai seorang
“guru” yang dapat digugu dan ditiru.
Bagi mereka yang belum profesional, guru secara
pribadi atau semua pihak yang terkait dengan masalah
pendidikan wajib dan bertanggung jawab secara terus
menerus melakukan upaya-upaya agar setiap guru diberikan
kesempatan untuk meningkatkan profesinya menjadi guru
yang profesional. Karena, dalam UU Guru dan Dosen No.
14 Tahun 2005 Pasal 8 menyatakan bahwa “Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru diharapkan
dapat menciptakan generasi-generasi masa depan yang
cerdas, tangguh, dapat dibanggakan yang akhirnya guru
akan menjadi kebanggaan para peserta didiknya, para orang
tua, masyarakat, Bangsa dan Negara. Profesionalisme guru
diukur dari kompetensi yang dimiliki oleh guru, sejauh mana
PROFIL GURU MASA DEPAN