Page 80 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 80

62        Sosok Utuh Kompetensi Guru

           Sertifikasi  Kompetensi  (UU  Sidiknas  2003  Pasal    61).

           Sejalan  dengan  itu,  kebijakan  Sertifikasi  yang  memberikan
           peluang kepada guru untuk diakui sebagai tenaga profesional
           melalui  uji  Sertifikasi  guru.  Perlu  dipahami  dan  direspons
           secara positif untuk meningkatkan kualitas diri guru sebagai

           tenaga  pendidik  dan  bukan  menjadikan  kebijakan  tersebut
           sebagai  upaya  mengakumulasi  bukti  keikutsertaan  mereka
           pada berbagai forum pertemuan ilmiah. Namun hal tersebut
           hendaknya  dijadikan  motivasi  untuk  lebih  meningkatkan
           kreatifitas, kualitas dan kepribadian yang benar–benar dapat

           dicontoh  dan  dipercaya  oleh  peserta  didik  sebagai  seorang
           “guru” yang dapat digugu dan ditiru.


                 Bagi  mereka  yang  belum  profesional,  guru  secara
           pribadi  atau  semua  pihak  yang  terkait  dengan  masalah
           pendidikan  wajib  dan  bertanggung  jawab  secara  terus
           menerus melakukan upaya-upaya agar setiap guru diberikan

           kesempatan  untuk  meningkatkan  profesinya  menjadi  guru
           yang profesional. Karena, dalam UU Guru dan  Dosen  No.
           14  Tahun  2005  Pasal  8  menyatakan  bahwa  “Guru  wajib
           memiliki  kualifikasi  akademik,    kompetensi,    sertifikasi,

           sehat  jasmani  dan rohani,  serta memiliki kemampuan untuk
           mewujudkan  tujuan  pendidikan  nasional.  Guru  diharapkan
           dapat  menciptakan  generasi-generasi  masa  depan  yang
           cerdas,  tangguh,  dapat  dibanggakan  yang  akhirnya    guru
           akan menjadi kebanggaan para peserta didiknya, para  orang

           tua,  masyarakat,  Bangsa  dan  Negara.  Profesionalisme  guru
           diukur dari kompetensi yang dimiliki oleh guru, sejauh mana

           PROFIL GURU MASA DEPAN
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85