Page 87 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 87
Sosok Utuh Kompetensi Guru 69
dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan
tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Sementara itu Pasal
I menyatakan kompetensi hasil didik suatu program studi
terdiri atas :
a. Kompetensi Utama (KU)
b. Kompetensi Pendukung (KP), dan
c. Kompetensi Lain (KL).
Kompetensi Utama (KU), terdiri atas perangkat
kemampuan yang mutlak diperlukan dalam melakukan
unjuk kerja keguruan pendidikan, yang memungkinkan guru
dapat mengambil keputusan-keputusan profesional dalam
pelaksanaan tugasnya. Kemampuan mengambil keputusan
ini merupakan esensi yang khas dan sekaligus wajib dimiliki
guru.
Kompetensi Pendukung (KP), merupakan perangkat
kemampuan yang berfungsi untuk meningkatkan
kemantapan pelaksanaan layanan ahli sesuai dengan jenis
dan kewenangannya.
Kompetensi Lain (KL), merupakan kemampuan
tambahan yang dapat melengkapi kompetensi pelaksanaan
tugas pokok sebagai guru kelas. Oleh sebab itu, pembentukkan
kemampuan yang termasuk Kompetensi Lain tidak boleh
berdampak membebani secara disproporsional program
pendidikan guru yang baku. Ini berarti, pembetukkan
BERBASIS TEKNOLOGI PENDIDIKAN