Page 87 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 87

Sosok Utuh Kompetensi Guru          69


               dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan
               tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Sementara itu Pasal

               I  menyatakan  kompetensi  hasil  didik  suatu  program  studi
               terdiri atas :

                a.  Kompetensi Utama (KU)
                b.  Kompetensi Pendukung (KP), dan
                c.  Kompetensi Lain (KL).


                       Kompetensi  Utama  (KU),  terdiri  atas  perangkat
               kemampuan  yang  mutlak  diperlukan  dalam    melakukan

               unjuk kerja keguruan pendidikan, yang memungkinkan guru
               dapat  mengambil  keputusan-keputusan  profesional  dalam
               pelaksanaan  tugasnya.  Kemampuan  mengambil  keputusan

               ini merupakan esensi yang khas dan sekaligus wajib dimiliki
               guru.


                     Kompetensi  Pendukung  (KP),  merupakan  perangkat
               kemampuan      yang    berfungsi   untuk      meningkatkan

               kemantapan  pelaksanaan  layanan  ahli  sesuai  dengan    jenis
               dan kewenangannya.

                     Kompetensi  Lain  (KL),  merupakan  kemampuan
               tambahan  yang  dapat  melengkapi  kompetensi  pelaksanaan
               tugas pokok sebagai guru kelas. Oleh sebab itu, pembentukkan

               kemampuan  yang  termasuk  Kompetensi  Lain  tidak  boleh
               berdampak  membebani  secara  disproporsional  program

               pendidikan guru yang baku. Ini berarti, pembetukkan


                                             BERBASIS TEKNOLOGI PENDIDIKAN
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92