Page 123 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 123
103
selalu mengedepankan kepentingan peserta didik.
Guru yang memiliki kompetensi profesional, artinya
guru tersebut dapat mengembangkan kemampuan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakkan reflektif.
Selanjutnya, kompetensi akademik dan
kompetensi profesional merupakan kompetensi yang
tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yang saling
terintegrasi laksana dua sisi mata uang. Dengan
demikian, dapat diartikan kompetensi profesional
dapat dibentuk dan dikembangkan secara bersama-
sama melalui pelatihan-pelatihan kompetensi
akademik yang sering diadakan disekolah-sekolah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
juga menyebutkan bahwa keempat kompetensi
tersebut secara rinci dijabarkan dalam Permendiknas
No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
2. Kompetensi Profesional yang Dijabarkan Melalui 4
Kompetensi Utama
Kompetensi Profesional dapat diartikan sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
diwujudkan dalam bentuk tindakan cerdas dan penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang yang memangku jabatan guru
sebagai profesi. (UU RI No. 14/2005 Pasal 10 ayat 1 dan PP RI
No. 19/2005 Pasal 28 ayat 3).
BERBASIS TEKNOLOGI PENDIDIKAN