Page 139 - Pembelajaran Online (Edisi 2)
P. 139

BUKU PEMBELAJARAN ONLINE



               Copyright juga memberikan hak kepada pemilik copyright tersebut
               untuk  mendapatkan  ‘kredit’/pengakuan  (misalnya  untuk  sitasi,
               penghargaan, dll).


               Gerakan Open Content berkembang dengan paradigma sharing, suatu
               paradigma yang ingin memberikan kebebasan kepada penggunanya
               untuk memanfaatkan karya cipta seseorang tanpa harus melanggar
               copyright. Maka, muncullah konsep copyleft. Copyleft ini merupakan
               bentuk  lisensi  yang  memberikan  sebagian  atau  seluruh  hak  yang
               dimiliki  oleh  pencipta  kepada  pengguna,  misalnya  hak  untuk
               menggandakan,  mengadaptasi,  atau  menyebarluaskan  ciptaan
               tersebut.  Copyleft  juga  menuntut  agar  produk/materi/karya  cipta
               turunan  yang  dihasilkan  juga  disebarkan  dengan  menggunakan
               skema  copyleft  ini.  Richard  Stallman  adalah  orang  pertama  yang
               membuat skema lisensi  copyleft  untuk  penyebaran  software
               komputer,  yaitu  lisensi  yang  dikenal  dengan  nama  GNU  General
               Public  License  untuk  kepentingan  penyebaran  software-software
 128                                                                          129
               yang dihasilkan dari GNU Project yang dilaksanakannya dari tahun
               1984-1988 (http://www.free-soft.org/gpl_history/, diunduh pada 31
               Juli 2012).
 Gambar 5.5. Contoh Laman OER Commons
               Paradigma  lisensi  terbuka  seperti  copyleft  ini  terus  berkembang
 Lisensi Terbuka – Creative Commons  seiring dengan perkembangan gerakan open source dan open content.
               Keadaan  ini  menginspirasi  Lawrence  Lessig,  professor  di  Harvard
 Perkembangan  open  content menginspirasi  sekelompok  lawyer  di   dan Stanford University yang kemudian bersama dua rekannya, Hal
 Amerika  Serikat  untuk  menciptakan  lisensi  publikasi  yang  bersifat   Abelson, and Eric Eldred, mendirikan Creative Commons pada tahun
 terbuka  dan  tidak  restriktif  seperti  halnya  Hak  Cipta  (Copyright).   2001 (http://creativecommons.org/ about/history, diunduh pada 31
 Seperti  kita  semua  ketahui,  setiap  karya  cipta  termasuk  materi   Juli  2012).  Creative  Commons  didirikan  sebagai  organisasi  nirlaba
 pembelajaran  yang  dipublikasikan  dalam  bentuk  buku  ataupun   dengan  tujuan  untuk  mendukung  proses  kreatif  para  pencipta
 lainnya, pada umumnya selalu memiliki lambang   atau copyright.   karya (tulis, gambar, foto, video, film, atau apapun) untuk mencipta,
 Copyright merupakan suatu konsep pemberian hak eksklusif untuk   membagi  hasil  ciptaannya,  menggunakan  karya  cipta  orang  lain,
 membuat copy atau menggandakan materi tersebut kepada pemilik   memodifikasi cipta orang lain, dan menyebarkan ulang cipta karya
 copyright yang pada umumnya adalah penciptanya atau penerbit.   tersebut dengan skema lisensi yang sesuai dengan keinginan pencipta
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144