Page 139 - Pembelajaran Online (Edisi 2)
P. 139
BUKU PEMBELAJARAN ONLINE
Copyright juga memberikan hak kepada pemilik copyright tersebut
untuk mendapatkan ‘kredit’/pengakuan (misalnya untuk sitasi,
penghargaan, dll).
Gerakan Open Content berkembang dengan paradigma sharing, suatu
paradigma yang ingin memberikan kebebasan kepada penggunanya
untuk memanfaatkan karya cipta seseorang tanpa harus melanggar
copyright. Maka, muncullah konsep copyleft. Copyleft ini merupakan
bentuk lisensi yang memberikan sebagian atau seluruh hak yang
dimiliki oleh pencipta kepada pengguna, misalnya hak untuk
menggandakan, mengadaptasi, atau menyebarluaskan ciptaan
tersebut. Copyleft juga menuntut agar produk/materi/karya cipta
turunan yang dihasilkan juga disebarkan dengan menggunakan
skema copyleft ini. Richard Stallman adalah orang pertama yang
membuat skema lisensi copyleft untuk penyebaran software
komputer, yaitu lisensi yang dikenal dengan nama GNU General
Public License untuk kepentingan penyebaran software-software
128 129
yang dihasilkan dari GNU Project yang dilaksanakannya dari tahun
1984-1988 (http://www.free-soft.org/gpl_history/, diunduh pada 31
Juli 2012).
Gambar 5.5. Contoh Laman OER Commons
Paradigma lisensi terbuka seperti copyleft ini terus berkembang
Lisensi Terbuka – Creative Commons seiring dengan perkembangan gerakan open source dan open content.
Keadaan ini menginspirasi Lawrence Lessig, professor di Harvard
Perkembangan open content menginspirasi sekelompok lawyer di dan Stanford University yang kemudian bersama dua rekannya, Hal
Amerika Serikat untuk menciptakan lisensi publikasi yang bersifat Abelson, and Eric Eldred, mendirikan Creative Commons pada tahun
terbuka dan tidak restriktif seperti halnya Hak Cipta (Copyright). 2001 (http://creativecommons.org/ about/history, diunduh pada 31
Seperti kita semua ketahui, setiap karya cipta termasuk materi Juli 2012). Creative Commons didirikan sebagai organisasi nirlaba
pembelajaran yang dipublikasikan dalam bentuk buku ataupun dengan tujuan untuk mendukung proses kreatif para pencipta
lainnya, pada umumnya selalu memiliki lambang atau copyright. karya (tulis, gambar, foto, video, film, atau apapun) untuk mencipta,
Copyright merupakan suatu konsep pemberian hak eksklusif untuk membagi hasil ciptaannya, menggunakan karya cipta orang lain,
membuat copy atau menggandakan materi tersebut kepada pemilik memodifikasi cipta orang lain, dan menyebarkan ulang cipta karya
copyright yang pada umumnya adalah penciptanya atau penerbit. tersebut dengan skema lisensi yang sesuai dengan keinginan pencipta