Page 462 - Pendidikan Tinggi Jarak Jauh
P. 462

Peran Forum Keria Sarna Perpustakaan ....



         fasilitas  dan  layanan  perpustakaan  anggota  FKP2TN.  Dosen
         pembimbing,  penulis  modul,  pembuat  naskah  ujian  dan  pihak
         yang  terkait  diharapkan  juga  mendorong  dan  memberikan
         motivasi   kepada   mahasiswa   di   lingkungan   UT   agar
         memanfaatkan    fasilitas   dan   layanan   yang   tersedia   di
         perpustakaan  anggota  FKP2TN.  Bila  perlu,  pihak  pengelola  UT
         mengundang  pengurus  FKP2TN  untuk  mengatur  mekanisme
         pemanfaatan  fasilitas  dan  layanan  perpustakaan  yang  diberikan.
         Sosialisasi  dan  promosi  tentang  fasilitas  dan  layanan  yang  dapat
         dimanfaatkan oleh  civitas akademika  UT,  khususnya  mahasiswa,
         perlu  dilakukan  agar  manfaat  dari  realisasi  kerja  sama  yang
         dilakukan  antara  UT  dan  FKP2TN  dapat  didayagunakan  secara
         optimal.  Bila  perlu,  mahasiswa  diwajibkan  memiliki  Kartu  Sakti
         untuk sarana akses perpustakaan anggota FKP2TN.
                Keuntungan  lain  yang  diperoleh  dari  realisasi  kerja  sama
         ini  sebagaimana  disebutkan  pada  bab  sebelumnya  adalah
         meningkatkan  pemasukan  dana  bagi  UT  Dari  biaya  Kartu  Sakti
         sebesar  Rp  5000,-  per  kartu  yang  dibebankan  kepada  maha-
         siswa,  50%  akan  dimasukkan  ke  kas  FKP2TN,   sedangkan
         sisanya  sebesar  50%  untuk  UT  setelah  dikurangi  biaya  cetak
         kartu  Cara  memperoleh  Kartu  Sakti dapat dilakukan dengan  dua
         cara   pertama  pihak  UT  pusat  atau  UPBJJ-UT  daerah
         menghubungi     pengurus  FKP2TN  seksi  penerbitan  untuk
         memesan  Kartu  yang  dibutuhkan;  yang  kedua  pihak  mahasiswa
         atau  pengguna  perpustakaan  lain  dari  UT dapat langsung  datang
         ke  perpustakaan  anggota  FKP2TN  terdekat  untuk  mendapatkan
         Kartv  Sakti  yang  diinginkan.  Kartu  Sakti  berlaku  selama  enam
         bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.








         456
   457   458   459   460   461   462   463   464   465   466   467