Page 74 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 74

2.3.2  Kebijakan Standar Polusi
         44
                       Kebijakan standar polusi atau “pollution standards” sering
                 juga disebut sebagai standar emisi yaitu suatu kebijakan yang
                 paling banyak diterapkan saat ini oleh pemerintah. Kebijakan ini
                 merupakan command and control dimana jumlah emisi atau polusi
                 secara langsung dari setiap poluter dibatasi. Pemerintah secara
                 eksplisit memberitahukan kepada poluter untuk tidak membuang
                 emisi atau polusi dalam jumlah misalkan 100-unit emisi, 200-unit
                 emisi dan sebagainya. Dengan cara ini pemerintah meyakinkan
                 bahwa emisi akan mencapai target yang diinginkan. Masalahnya
                 adalah pengurangan emisi tersebut tidak terjadi pada biaya yang
                 paling kecil untuk setiap poluter. Karena tidak semua poluter
                 memiliki sumber daya dan teknologi yang sama dalam mengurangi
                 emisi. Untuk lebih jelas dapat dilihat Gambar 2.6. Misalkan ada dua
                 perusahaan  yang  memiliki  MCA  (marginal  cost  abatement)  yang
                 berbeda. Perusahaan 1 memiliki biaya untuk mengurangi emisi
                 jauh lebih tinggi dari perusahaan 2. Pemerintah akan mengurangi
                 emisi atau polusi dari 1600-unit (yaitu masing-masing perusahaan
                 800 unit) menjadi 600 unit. Artinya jumlah ini akan dibagi kedua
                 perusahaan  menjadi  masing-masing  sebesar  300-unit dan  batas
                 emisi dibatasi sebesar 250 unit. Katakanlah dengan cara ini
                 pemerintah akan mendapatkan pengurangan polusi sebesar
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 100-unit tetapi tidak pada biaya yang termurah. Perusahaan-1
                 memiliki MCA sekitar Rp 27 sedangkan perusahaan-2 memiliki
                 MCA sekitar Rp 13. Artinya perusahaan-1 ingin membayar sebesar
                 Rp 27 untuk setiap unit polusi dan perusahaan-2 ingin menerima
                 paling sedikit sebesar Rp 13 untuk setiap unit polusi. Jika ada solusi
                 untuk perusahaan-1 membayar pada perusahaan-2 untuk polusi
                 yang dihasilkannya, maka kedua perusahaan akan mendapatkan
                 benefit yang sama. Pada kebijakan standar polusi hal ini tidak akan
                 terjadi. Solusi ini akan dibahas pada kebijakan pajak karbon dan
                 cap-and-trade.













                                                                                11/3/2023   4:11:10 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   44               11/3/2023   4:11:10 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   44
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79