Page 71 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 71
Tabel 2.5 Nilai Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
(Katagori M, N, dan O)
Catatan:
Katagori L adalah kendaraan bermotor beroda kurang dari empat.
Katagori M adalah kendaraan roda empat atau lebih untuk
angkutan orang.
Katagori N adalah kendaraan beroda empat atau lebih untuk
angkutan barang.
Katagori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan
atau tempel.
Kelemahan dari kebijakan regulasi seperti yang dijelaskan
pada Tabel 2.2 bahwa pihak yang membuang emisi (polluter) bebas
mengeluarkan emisi sejauh tidak melampaui batas maksimum
yang diperbolehkan. Misalkan sebuah kendaraan berbahan bensin
KEBIJAKAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
dibuat pada tahun 2006 dinyatakan lulus uji emisi dengan nilai
parameter CO berada pada nilai 2% dan HC 680 ppm, berarti masih
ada polutan yang dibuang ke lingkungan sebesar 1.0% CO dan
20 ppm HC (Tabel 2.5) yang seolah-olah dibiarkan. Kalau jumlah
kendaraan tersebut cukup banyak, misalkan ada 100 kendaraan,
maka ada akumulasi polutan sebesar 100% CO dan 2000 ppm HC,
dan ini akan berdampak cukup signifikan terhadap kesehatan dan
lingkungan.
41
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 41 11/3/2023 4:11:10 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 41
11/3/2023 4:11:10 PM