Page 220 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 220

baru terhadap menufaktur kendaraan dengan cara memberikan
         190
                 insentif yang menarik. Pertanyaannya adalah pilihan mana yang
                 sesuai dan tepat untuk dilakukan dan dapat diimplementasikan
                 pada masyarakat? dan pada lokasi dan kondisi yang bagaimana?
                 Oleh karena itu pembuat kebijakan harus mempertimbangkan
                 semua aspek tersebut, terutama emisi polutan yang dikeluarkan
                 dari sumber bergerak dan sumber tetap dimana lingkungan
                 sekitarnya banyak terdapat kepadatan lalu lintas dan pemukiman
                 masyarakat


                 5.1.  Kebijakan Untuk Emisi Sumber Bergerak

                       Seperti  telah  kita  bahas,  bahwa  ada  dua  tipe  emisi  yang
                 mempengaruhi lingkungan, kualitas udara dan kesehatan
                 manusia, yaitu gas rumah kaca (GRK) dan polutan yang ada di
                 udara. Jenis emisi gas rumah kaca dan polutan yang dikeluarkan
                 oleh sumber bergerak terutama yang dikeluarkan  oleh sektor
                 transportasi sudah dibahas pada Bab II dan Bab III dari buku ini.
                 Seperti  diketahui bahwa  sumber  bergerak selain  mengeluarkan
                 polutan seperti karbon monoksida (CO), oksida nitrogen (NOx),
                 partikulat (PM  dan PM ), dan  volatile organic compound (VOC)
                               2.5       10
                 juga mengeluarkan emisi gas rumah kaca, terutama CO .
                                                                     2
                       Permasalahan polutan ini yang menjadi perhatian pembuat
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 kebijakan di banyak negara, terutama pada kota-kota besar,
                 termasuk di Indonesia. Beragam jenis kebijakan digunakan untuk
                 mengurangi emisi polutan yang disebabkan oleh sumber bergerak
                 terutama dari sektor transportasi darat seperti kebijakan regulasi
                 dengan  cara  membatasi  tingkat  baku  mutu  emisi yang  keluar
                 dari kendaraan bermotor, kebijakan regulasi seperti peraturan
                 “Traffic  Congestion”  yang membatasi kendaraan nomor ganjil
                 genap untuk melewati area tertentu seperti yang ada di Jakarta,
                 ada juga yang menggunakan “Electronic Road Pricing (ERP)” seperti
                 di  negara  Singapore,  Hongkong.  Kota  London  dan  Stockholm
                 menggunakan kebijakan regulasi dalam bentuk “congestion charge”










                                                                                11/3/2023   4:11:16 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   190
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   190              11/3/2023   4:11:16 PM
   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225