Page 155 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 155
tonGHG/ton batubara (GHG adalah Green House Gas), kgGHG/liter
bahan bakar minyak atau kg CO /TJ gas. Faktor emisi dapat juga
2
dinyatakan sebagai output listrik tonGHG/MWh dari listrik yang
dihasilkan. Sistem yang berbeda akan memiliki faktor emisi yang
berbeda. Sebagai contoh untuk pabrik semen dapat menggunakan
istilah kgGHG/ton semen yang dihasilkan, begitu juga pabrik-pabrik
yang lainnya seperti pabrik baja faktor emisi nya dapat dinyatakan
sebagai tonGHG/ton baja yang dihasilkan, sistem pemanas akan
memiliki faktor emisi ton GHG/m luas yang dipanaskan. Ada juga
2
kombinasi faktor emisi seperti pada jaringan listrik intensitas emisi
CO per unit listrik yang dihasilkan pada sistem jaringan tersebut
2
dalam unit ton CO /MWH
2
Dalam kontek untuk menghitung emisi gas rumah kaca
(GHG), faktor emisi sangat diperlukan. Berikut ini adalah persamaan
umum untuk menghitung emisi gas rumah kaca dari pembangkit
tenaga listrik (Asian Development Bank. Additional guidance for clean
energy. 2017)
Apabila bahan bakar dibakar pada pembangkit tenaga listrik,
atau fasilitas pemanas, maka gas rumah kaca yang dihasilkan
adalah:
Persamaan 1
Emisi GHG = FC × E
fuel
♦ FC adalah konsumsi bahan bakar (ton/tahun, liter/tahun,
TJ/tahun)
♦ F adalah Faktor emisi bahan bakar (tCO /ton, tCO /liter,
fuel 2 2
tCO /TJ) GLOBAL WARMING POTENTIAL (GWP), FAKTOR EMISI, DAN SUMBER EMISI
2
Apabila listrik digunakan, maka
Persamaan 2
Emisi GHG = EC × E elect /(1-%L)
125
11/3/2023 4:11:13 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 125
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 125 11/3/2023 4:11:13 PM