Page 154 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 154
3.2. Faktor Emisi
124
Terminologi faktor emisi menurut IPCC 2006 “Guidelines
for National Greenhouse Gas Inventories” adalah sebuah koefisien
yang menyatakan secara kuantitatif dari emisi atau penghilangan
(removal) dari gas per unit aktivitas. Faktor emisi sering berdasarkan
dari sampel pengukuran data, pengembangan terhadap rata-rata
yang mewakili nilai emisi untuk suatu level aktivitas pada kondisi
operasi yang ditentukan. Menurut Amerika Environmental Protection
Agency (EPA), faktor emisi adalah suatu nilai yang menghubungkan
kuantitas dari sebuah polutan ke atmosfir dengan aktivitas yang
berhubungan dengan pelepasan dari polutan tersebut. Faktor
ini biasanya dinyatakan sebagai berat polutan dibagi dengan
unit berat, volume, jarak, atau lamanya aktivitas mengeluarkan
emisi. Contohnya kg partikulat yang diemisikan per megagram
dari batubara. Bentuk sederhana dari faktor emisi adalah rasio
dari masa polutan yang di-emisi per unit dari aktivitas yang
menghasilkan emisi. Seperti berat dalam lb dari partikulat (PM) per
ton batubara yang dibakar. Pada umumnya faktor emisi digunakan
untuk mengestimasi proses emisi dengan persamaan estimasi
sebagai berikut: Persamaan umum untuk estimasi emisi adalah:
E = A x EF x (1- ER/100)
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
dimana:
♦ E: adalah emisi
♦ A: adalah kecepatan aktivitas (activity rate)
♦ EF: adalah faktor emisi dan
♦ ER: adalah efisiensi pengurangan emisi keseluruhan %
Menurut Asian Development Bank dalam pedoman
tambahan untuk project energi bersih tahun 2017 faktor emisi
adalah nilai rata-rata emisi dari sumber gas rumah kaca yang
diberikan, relatif terhadap unit kegiatan. Faktor emisi biasanya
dinyatakan sebagai nilai emisi dari input atau per unit dari output.
Contohnya faktor emisi untuk project pembangkit tenaga listrik
11/3/2023 4:11:13 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 124 11/3/2023 4:11:13 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 124