Page 69 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 69

TATANAN BARU
                                                                                                     UNIVERSITAS TERBUKA PTN BH






                  Potensi                                                     Selain itu, dari sisi aset, UT juga memiliki aset         65

                  Banyaknya jumlah mahasiswa yang dilayani UT                 yang dapat dioptimalisasi sebagai pendapatan
                  saat ini berpengaruh terhadap pendapatan UT                 UT. Pendapatan optimalisasi aset ini juga harus
                  dari layanan pendidikan yang mencapai lebih dari            dapat memberikan dampak dan manfaat
                  satu  triliun  rupiah  dalam  lima  tahun  terakhir  ini.   bagi   penggunanya        yang    sebagian     besar

                  Hal tersebut merupakan potensi UT pada masa                 adalah masyarakat atau instansi, baik swasta
                  mendatang, khususnya menjelang UT menjadi                   maupun pemerintah. Pengelolaan keuangan
                  perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH).               telah  memberikan  akuntabilitas  yang  mampu
                  Walaupun demikian, hal tersebut harus dapat                 memberikan kenyamanan bagi para stakeholder

                  diimbangi dengan tata kelola keuangan  yang                 UT. Selama kurun waktu hampir 10 tahun, sejak
                  akuntabel,  prudent dan sehat, serta transparan             UT ditetapkan menjadi satker badan layanan
                  yang menjadi fundamental dalam pengelolaan                  umum (BLU) oleh Kementerian Keuangan pada
                  keuangan UT dalam tatanan PTN BH. Berikut                   tahun 2011, UT selalu dan tetap mempertahankan

                  adalah realisasi pendapatan UT dari tahun 2017              opini laporan keuangan,  yaitu  wajar tanpa
                  sampai dengan 2021.                                         pengecualian (WTP) dari kantor akuntan publik
                                                                              (KAP).
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74