Page 70 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 70

BANGKIT DAN MAJU BERSAMA
                  DALAM TATANAN BARU UT PTN BH







           66     Potensi pada bidang keuangan merupakan otonomi UT dalam pelaksanaan pengelolaan PTN BH.
                  Otonomi diartikan sebagai penyerahan kewenangan yang akan dikelola secara mandiri oleh PTN BH.
                  Dalam  hal  otonomi  akademik,  penyerahan  kewenangan  pengelolaan  bersifat  benar-benar  mandiri
                  tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, sedangkan dalam otonomi nonakademik bentuk otonomi
                  tidak dilakukan secara penuh, tetapi masih terdapat campur tangan pihak lain, yakni pemerintah.



                  Dapat dikatakan bahwa bentuk penyerahan kewenangan nonakademik (termasuk keuangan) ini lebih
                  bersifat semiotonom. Hal ini dicontohkan dalam pengelolaan keuangan PTN BH, yaitu pemerintah tetap
                  memberikan anggaran senilai 20% dalam pendidikan dengan pertanggungjawaban yang disesuaikan

                  dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku. Pengelolaan keuangan PTN BH dikatakan
                  semiotonom karena PTN BH tidak dapat secara mandiri mengelola keuangan  yang diberikan oleh
                  pemerintah, tetapi tetap harus sesuai dengan rambu-rambu Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN)
                  sebagai peraturan pokok terkait dengan keuangan negara. Berikut adalah siklus pengelolaan keuangan

                  pada saat menjadi PTN BH.
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75