Page 70 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 70
BANGKIT DAN MAJU BERSAMA
DALAM TATANAN BARU UT PTN BH
66 Potensi pada bidang keuangan merupakan otonomi UT dalam pelaksanaan pengelolaan PTN BH.
Otonomi diartikan sebagai penyerahan kewenangan yang akan dikelola secara mandiri oleh PTN BH.
Dalam hal otonomi akademik, penyerahan kewenangan pengelolaan bersifat benar-benar mandiri
tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, sedangkan dalam otonomi nonakademik bentuk otonomi
tidak dilakukan secara penuh, tetapi masih terdapat campur tangan pihak lain, yakni pemerintah.
Dapat dikatakan bahwa bentuk penyerahan kewenangan nonakademik (termasuk keuangan) ini lebih
bersifat semiotonom. Hal ini dicontohkan dalam pengelolaan keuangan PTN BH, yaitu pemerintah tetap
memberikan anggaran senilai 20% dalam pendidikan dengan pertanggungjawaban yang disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan PTN BH dikatakan
semiotonom karena PTN BH tidak dapat secara mandiri mengelola keuangan yang diberikan oleh
pemerintah, tetapi tetap harus sesuai dengan rambu-rambu Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN)
sebagai peraturan pokok terkait dengan keuangan negara. Berikut adalah siklus pengelolaan keuangan
pada saat menjadi PTN BH.

