Page 68 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 68
lmp/ementasi Good Governance dan TQM di Universitas Terbuka
Publikasi ilmiah terkait erat dengan authorship (kepengarangan). Masalah
kepengarangan yang tepat menyangkut hak cipta dan merupakan masalah
yang sangat penting dalam praktek penelitian yang baik. Penelitian pada
umumnya mendapatkan kontribusi dari banyak pihak, baik yang berupa
ide, bantuan dalam melaksanakan penelitian, menganalisis data, sampai
dengan bantuan dalam menulis artikel. Sering kali permasalahan muncul
tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menjadi pengarang suatu
publikasi ilmiah. Dalam perkembangan berbagai kasus tentang publikasi
akademik kemudian berkembang kriteria kepengarangan yang sebenarnya
masih lebih bersifat kode etik, sopan santun akademik, yang didasarkan
pada niat baik. Namun demikian, seorang akademisi akan suka rela
mengikuti etika ini karena pertimbangan untuk mempertahankan reputasi
baik di kalangan akademisi lainnya. Dampak dan konsekuensi
pelanggarannya mungkin lebih berat daripada pelanggaran hukum karena
menyangkut hilangnya kepercayaan dan makna atas semua pekerjaan
akademik yang dilakukan.
Beberapa prinsip penting yang berkaitan dengan etika publikasi ilmiah
adalah sebagai berikut.
a. Setiap orang yang secara substansial terl ibat dalam kegiatan
perencanaan, pelaksanaan penelitian, analisis dan interpretasi
penelitian harus diberi kesempatan untuk menjadi pengarang dalam
publikasi ilmiah yang dihasilkan dari penelitian.
b. Pengarang harus memastikan bahwa hasil kerja setiap orang yang
berkontribusi dalam penelitian dihargai dan disebutkan secara pantas
dalam semua publikasi ilmiah dari hasil penelitian.
c. Kepengarangan atau hak cipta dari suatu artikel, termasuk penghargaan
lainnya harus merefleksikan kontribusi profesional dan akademik relatif
individu yang terl ibat dalam penel itian. Sebagai contoh pengarang
pertama yang tertulis dalam suatu publikasi ilmiah harus peneliti yang
kontribusinya terbanyak apabila penelitian dilakukan oleh suatu tim.
Hal tersebut harus dilakukan tanpa memandang pangkat, kedudukan,
ataupun status.
d. Orang yang tidak berkontribusi secara substansial dalam kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan interpretasi hasil penelitian tidak boleh
disebutkan atau diikutsertakan sebagai pengarang dalam publikasi
ilmiah dari suatu hasil penelitian.
59