Page 73 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 73
Jmplementasi Good Governance dan TQM di Universitas Terbuka
melaksanakan pembangunan; dan (4) melaksanakan pengembangan pola
dan konsepsi pembangunan nasional/wilayah/daerah melalui kerja sama
antar Perguruan Tinggi atau badan lain. Dengan tugas dan fungsi tersebut,
Pusat Pengabdian kepada Masyarakat UT mengembangkan program-
programnya dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip antara lain: (1)
sesuai kemampuan institusional khususnya karakteristik yang dimiliki UT
dalam pendidikan terbuka dan jarak jauh, (2) sesuai kebutuhan masyarakat,
(3) selaras dengan arah program pemerintah, serta (4) memanfaatkan
jaringan kemitraan dengan institusi lain UKAK PMOO, 2004). Prinsip-prinsip
tersebut dapat dipenuhi setelah suatu program direncanakan/di disain
melalui rangkaian tahapan kegiatan sehingga dihasilkan program
pengabdian kepada masyarakat yang penyelenggaraannya memiliki
kualitas, akuntabel, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Jenis dan Lingkup Kegiatan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat UT
Saat ini Pusat Pengabdian kepada Masyarakat UT memiliki 4 lingkup
kegiatan besar, yaitu Program Pendidikan Berkelanjutan (Continuing
Education), Program Pemberdayaan Masyarakat (Community
Empowerment), Program Konsultansi, dan Program Kerja sama/Kemitraan.
Program-program tersebut didisain secara terencana dan bertahap dengan
melibatkan seluruh komponen di UT yang kompeten dan berpengalaman di
bidangnya serta para pihak pemegang kepentingan. Perencanaan yang
matang akan menjamin kualitas suatu program yang sesuai kebutuhan
masyarakat serta untuk menjamin penyelenggaraan program pengabdian
kepada masyarakat yang bersifat good governance.
(1) Program Pendidikan Berkelanjutan
Program Pendidikan Berkelanjutan merupakan program pendidikan
singkat seperti program sertifikat, pelatihan, penataran, dan workshop.
Program sertifikat yang dikembangkan UT saat 1n1 dapat
dikelompokkan atas 2 jenis, yaitu program sertifikat bersifat
"transferable" dan program sertifikat bersifat "terminate". Program
sertifikat yang bersifat "transferable", artinya nilai peserta yang telah
menyelesaikan program ini dapat dialih kreditkan ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi sesuai aturan yang berlaku di UT. Sifat
alih kredit ini merupakan nilai tambah yang akan diperoleh peserta
64