Page 119 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 119

lmplementasi Good Governance dan  TQM di Universitas  Terbuka



                                sistem  dan  prosedur  kerja,  sarana-prasarana,  serta  pengelolaan  SOM  yang
                                efektif dan  efisien".  Untuk menyelenggarakan  pendidikan tinggi  diperlukan
                                (1)  tujuan  yang  jelas,  (2)  rencana  mutu  keluaran  dan  perkiraan  outcomes,
                                (3)  proses  pendidikan,  (4)  input,  (5)  sumberdaya,  dan  (6)  sarana  dan
                                prasarana.  Sarana dan  prasarana adalah  salah  satu  bagian  input,  sedangkan
                                input  merupakan  salah  satu  subsistem  dari  Sistem  Penjaminan  Mutu
                                Internal  Perguruan Tinggi  (SPMI  PT),  (SPM-PT,  2008).
                               Tulisan  ini  akan  memaparkan  secara  singkat  bagaimana  akuntabilitas  UT
                               dalam mengelola sarana dan prasarana.



                               B.  Rasional  Pengadaan Sarana dan  Prasarana
                               Sarana  adalah  segala  sesuatu  yang  dapat  dipakai  sebagai  alat  dalam
                               mencapai  maksud  atau  tujuan,  (KUBI,  2005:  999).  Sedangkan,  prasarana
                               adalah  segala  sesuatu  yang  merupakan  penunjang  utama  terselenggaranya
                               suatu  proses  yang  meliputi  usaha,  pembangunan,  proyek,  dan  sebagainya,
                               (KUBI, 2005: 893).
                               Peraturan  Pemerintah  (PP)  No.  19  tahun  2005  tentang  Standar  Nasional
                               Pendidikan  (SNP)  menyatakan  bahwa  perlu  adanya  standar  mutu  sebagai
                               tolok  ukur minimal  untuk  menilai  tingkat  mutu  penyediaan,  pemanfaatan,
                               pemeliharaan, dan  pengembangan  sarana  dan  prasarana yang tersedia pada
                               setiap  PT.  Sampai  saat  ini,  standar  nasional  untuk sarana  dan  prasarana  ini
                               masih  harus  ditetapkan  oleh  Pemerintah  (Menteri),  namun  demikian
                               Keputusan  Mendiknas  No.  234/U/2000  tentang  Pedoman  Pendirian
                               Perguruan  Tinggi  masih  digunakan  dalam  pengelolaan  sarana  dan
                               prasarana.  Pada  bagian  lampiran  peraturan  tersebut,  ditetapkan  tentang
                               persyaratan  minimal  sarana  dan  prasarana  yang  harus  tersedia  pada  setiap
                               PT di Indonesia.
                               Dalam  PP  SNP  tersebut,  standar sarana  prasarana  berkaitan  dengan  kriteria
                               minimal  tentang  ruang  belajar,  tempat  berolahraga,  tempat  beribadah,
                               perpustakaan,  laboratorium,  bengkel  kerja,  tempat  bermain,  tempat
                              berkreasi  dan  berekreasi,  serta  sumber  belajar  lain  yang  diperlukan  untuk
                              menunjang proses  pembelajaran  termasuk  penggunaan  teknologi  informasi
                              dan komunikasi.









                              110
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124