Page 290 - Peran Matematika, Sains, dan Teknologi Dalam Mendukung Gaya Hidup Perkotaan (Urban Lifestyle) Yang Berkualitas
P. 290
272 Peran MST dalam Mendukung Urban Lifestyle yang Berkualitas
untuk membuat tata kota yang lebih ramah lingkungan dan lebih tanggap
terhadap bencana.
Meningkatnya perkembangan teknologi dan kompleksitas kegiatan
masyarakat kota juga memunculkan perlunya perspektif baru dalam
pengaturan aktivitas masyarakat. Di satu sisi adanya kecenderungan
perilaku sedentari masyarakat kota yang meningkatkan risiko obesitas
sedangkan di sisi lain pengaturan pola konsumsi memegang peranan
penting dalam upaya penurunan risiko obesitas. Pengaturan pola konsumsi
diperlukan untuk mendapatkan pangan dan gizi yang cukup dan baik untuk
hidup sehat dan aktif.
Masyarakat perkotaan juga memerlukan suatu pengendalian dalam
meningkatkan kualitas hidupnya. Ada tiga macam pengendalian, yaitu
pengendalian faktor sosial, faktor ekonomi, dan faktor ekologi. Selain itu,
pemanfaatan lahan kosong untuk mengembangkan pertanian di perkotaan
juga memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat
perkotaan disamping memberikan manfaat secara ekonomi. Namun,
pengembangan pertanian dapat memunculkan kebutuhan akan penyuluh
pertanian di perkotaan. Hal ini penting, karena di masa depan, pangan yang
diproduksi secara lokal, termasuk di perkotaan, akan semakin penting
(Lepanen et. al, 2012).
Penyuluh pertanian memerlukan adanya definisi baru untuk menunjang
pertanian di perkotaan. Penyuluh pertanian perlu mendorong terbentuknya
kelompok tani, yaitu sebagai wadah petani di perkotaan untuk bertukar
informasi. Adanya kelompok tani sangat perlu untuk meningkatkan
kemandirian petani, yang juga dapat membantu petani dalam
merencanakan kegiatan bersama.
Adanya kebutuhan untuk penyuluh petani di perkotaan juga harus
diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Ada delapan kompetensi yang
sangat menunjang kemampuan seorang penyuluh (Bahua, 2016; Warbach,
Geith, Sexton, and Kaneene). Kompetensi itu meliputi kemampuan dalam
teknologi, kemampuan dalam mengembangkan swadaya petanian, serta
mampu mengevaluasi kegiatan penyuluhan yang dilaksanakannya. Selain
kompetensi, penyuluh pertanian harus dapat bekerjasama dengan berbagai
pihak, seperti Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah guna
meningkatkan kemandirian emosional dan ekonomi penyuluh pertanian.
Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Pasal 3, dinyatakan bahwa
suatu bentuk pengembangan kawasan perkotaan wajib mengharmoniskan