Page 205 - Peran Matematika, Sains, dan Teknologi Dalam Mendukung Gaya Hidup Perkotaan (Urban Lifestyle) Yang Berkualitas
P. 205

Peran MST dalam Mendukung Urban Lifestyle yang Berkualitas   187


                   PROPER  memberi  peringkat  reputasi  industri  ke  dalam  lima  peringkat
               yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam, dengan penjelasan sebagai berikut
               (Menteri lingkungan Hidup Republik Indonesia, 2011):
               1.  Emas,  telah  secara  konsisten  menunjukkan  keunggulan  lingkungan
                   (environmental  excellency)  dalam  proses  produksi  dan/atau  jasa,
                   melaksanakan  bisnis  yang  beretika  dan  bertanggung  jawab  terhadap
                   masyarakat.
               2.  Hijau,  telah  melakukan  pengelolaan  lingkungan  lebih  dari  yang
                   dipersyaratkan  dalam  peraturan  (beyond  compliance)  melalui
                   pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya
                   secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery),
                   dan  melakukan  upaya  tanggung  jawab  sosial  (corporate  social
                   responsibility/CSR/comunity development) dengan baik.
               3.  Biru,  telah  melakukan  upaya  pengelolaan  lingkungan  yang
                   dipersyaratkan  sesuai  dengan  ketentuan  dan/atau  peraturan
                   perundang-undangan yang berlaku.
               4.  Merah,  upaya  pengelolaan  lingkungan  yang  dilakukan  belum  sesuai
                   dengan  persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam  peraturan  perundang-
                   undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi.
               5.  Hitam, secara sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian
                   yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta
                   pelanggaran  terhadap  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku
                   atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

                   Dalam  kebijakan  PROPER  tersebut,  suatu  industri  harus  mengatur
               proses  produksi  menggunakan  prinsip  ‘kimia  hijau’  dengan  kriteria  yang
               telah ditetapkan. Kriteria itu antara lain adalah sebagai berikut. Ada bukti
               pelaksanaan  AMDAL;  pengendalian  pencemaran  air  (dengan  aspek  titik
               penaatan,  parameter,  pelaporan,  baku  mutu,  izin,  ketentuan  teknis);
               pengendalian pencemaran udara (dengan aspek sumber emisi, parameter,
               pelaporan,  baku  mutu,  ketentuan  teknis);  pengelolaan  limbah  B3  (dengan
               aspek  pendataan  jenis  dan  volume  limbah  yang  dihasilkan,  perizinan,
               pelaksanaan ketentuan izin, open dumping dan pengelolaan tumpahan dan
               tanah  terkontaminasi  limbah  B3,  jumlah  limbah  B3  yang  dikelola  sesuai
               dengan  peraturan,  pengelolaan  limbah  B3  oleh  pihak  ke  3  dan
               pengangkutannya,  dumping,  open  burning,  dan  pengelolaan  limbah  B3
               dengan cara tertentu); pengendalian kerusakan lingkungan dengan kriteria
   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210