Page 205 - Peran Matematika, Sains, dan Teknologi Dalam Mendukung Gaya Hidup Perkotaan (Urban Lifestyle) Yang Berkualitas
P. 205
Peran MST dalam Mendukung Urban Lifestyle yang Berkualitas 187
PROPER memberi peringkat reputasi industri ke dalam lima peringkat
yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam, dengan penjelasan sebagai berikut
(Menteri lingkungan Hidup Republik Indonesia, 2011):
1. Emas, telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan
(environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa,
melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap
masyarakat.
2. Hijau, telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang
dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui
pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya
secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery),
dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (corporate social
responsibility/CSR/comunity development) dengan baik.
3. Biru, telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang
dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Merah, upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai
dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi.
5. Hitam, secara sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Dalam kebijakan PROPER tersebut, suatu industri harus mengatur
proses produksi menggunakan prinsip ‘kimia hijau’ dengan kriteria yang
telah ditetapkan. Kriteria itu antara lain adalah sebagai berikut. Ada bukti
pelaksanaan AMDAL; pengendalian pencemaran air (dengan aspek titik
penaatan, parameter, pelaporan, baku mutu, izin, ketentuan teknis);
pengendalian pencemaran udara (dengan aspek sumber emisi, parameter,
pelaporan, baku mutu, ketentuan teknis); pengelolaan limbah B3 (dengan
aspek pendataan jenis dan volume limbah yang dihasilkan, perizinan,
pelaksanaan ketentuan izin, open dumping dan pengelolaan tumpahan dan
tanah terkontaminasi limbah B3, jumlah limbah B3 yang dikelola sesuai
dengan peraturan, pengelolaan limbah B3 oleh pihak ke 3 dan
pengangkutannya, dumping, open burning, dan pengelolaan limbah B3
dengan cara tertentu); pengendalian kerusakan lingkungan dengan kriteria