Page 204 - Peran Matematika, Sains, dan Teknologi Dalam Mendukung Gaya Hidup Perkotaan (Urban Lifestyle) Yang Berkualitas
P. 204
186 Peran MST dalam Mendukung Urban Lifestyle yang Berkualitas
semakin tinggi pula. Hal ini menyebabkan konsentrasi DO dalam perairan
menurun dan menimbulkan dampak buruk bagi makhluk hidup akuatik di
dalamnya. Baku mutu DO yang ditentukan untuk air kualitas B adalah 3
Mg/L dan untuk air kualitas D adalah 3 Mg/L. Ada beberapa titik dengan DO
yang lebih rendah dari baku mutu yang ditetapkan. Rendahnya konsentrasi
DO dapat mengindikasikan terjadi pencemaran organik yang cukup tinggi.
Untuk menguraikan senyawa organik secara mikrobiologi dibutuhan oksigen
terlarut.
Secara umum laporan terkait pencemaran air oleh zat kimia,
menunjukkan bahwa di bagian hulu sungai Ciliwung umumnya keadaan
masih di bawah batas baku mutu yang ditetapkan, namun di hilir yang
mendekati muara sungai Ciliwung di teluk Jakarta, memiliki indeks
pencemaran zat kimia di atas baku mutu yang ditetapkan untuk sungai
sebagai sumber air minum dan sumber air industri.
SOSIALISASI KIMIA HIJAU
Pendekatan kimia hijau untuk pengolahan limbah padat, baik organik
maupun anorganik, dapat disosialisasikan ke masyarakat (Anggraeni, et al.,
2012). Masyarakat di desa Padakembang dan Cilampung Hilir, Kecamatan
Cisayong, kabupaten Tasikmalaya, difasilitasi untuk mendaur ulang limbah
anorganik menjadi barang yang bernilai ekonomis, seperti limbah kertas jadi
produk seni; dan mengolah limbah organik menjadi kompos. Pendekatan
yang digunakan adalah 5 R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Replace, and Refill.
PENGAWASAN PENERAPAN KIMIA HIJAU DI INDONESIA
Pemerintah telah membuat suatu kebijakan berkaitan dengan
kepedulian menjaga kelestarian lingkungan dan penerapan konsep kimia
hijau oleh industri dan bisnis. Kebijakan ini disebut Program Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan atau dikenal dengan sebutan PROPER. PROPER
ini menjadi instrumen kebijakan alternatif atas pencapaian kinerja dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian
pencemaran dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
PROPER ini mendorong ketaatan dan kepedulian perusahaan dalam
pengelolaan lingkungan hidup melalui penyebaran informasi tingkat kinerja
ketaatan perusahaan kepada publik dan stakeholder (public information
disclosure) (Menteri lingkungan Hidup Republik Indonesia, 2011).