Page 44 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 44
6. Penutup
Secara ringkasnya, gerakan open movement bermula dari komunitas praktisi/
aktivis teknologi informasi dan komunikasi atau TIK (information and
communication technology atau ICT)yang ditandai dengan diluncurkannya
inisiative free software yang kemudian melahirkan Gerak an Open Source
Software (OSS). Kepopuleran OSS didasarkan beberapa alasan, yaitu alasan
yang berhubungan dengan masalah keamanan (security), keterjangkauan
oleh daya beli (affordability), kesinambungan (perpetuity), fleksibilitas, dan
kemudahan untuk penyesuaian dengan kebutuhan lokal (localization).
Perkembangan open movement yang didukung teknologi www generasi
kedua sehingga banyak hasil karya oleh penciptanya disebarkan sebagai
open content, yaitu istilah open content merujuk suatu kontinum, tergantung
seberapa terbuka penciptanya ingin memberikan izin kepada penggunanya.
Namun secara sederhana, pemberian izin atau hak penggunaan open content
diekspresikan dalam “Kerangka 5R” yang diambil dari kata-kata Bahasa Inggris
untuk Retain, Reuse, Revise, Remix, dan Redistrbute.
Perkembangan gerakan OSS dan Open Content telah menginspirasi banyak
kalangan untuk melakukan berbagai inisiatif. Banyak kalangan kemudian
mengembangkan materi pembelajaran dalam bentuk open courseware (OCW)
seperti yang dipopulerkan oleh The Massachussetts Institute of Technology
(MIT). Hal ini menginspirasi UNESCO untuk mengadopsi istilah Open
Educational Resources (OER) pada Forum on “the Impact of Open Courseware
for Higher Education in Developing Countries” pada tahun 2002.
Gerakan open movement sejak awal memicu pemikiran banyak pihak tentang
isu hak cipta (copyright), yang melindungi hak pencipta dan melarang
pengguna karya cipta seseorang untuk melakukan misalnya modifikasi atau
pengubahan dan penyebaran tanpa seijin penciptanya. Sementara itu, gerakan
open source, OSS, dan Open Content mengusung paradigma sharing yang
ingin memberikan kebebasan kepada penggunanya untuk memanfaatkan
karya cipta seseorang tanpa harus melanggar copyright. Maka, lahirlah konsep
copyleft yang merupakan bentuk lisensi alternatif untuk memberikan sebagian
atau seluruh hak yang dimiliki oleh pencipta kepada pengguna.
34