Page 44 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 44

6.  Penutup

                 Secara ringkasnya, gerakan open movement bermula dari komunitas praktisi/
                 aktivis teknologi informasi dan komunikasi atau  TIK (information and
                 communication technology  atau  ICT)yang  ditandai  dengan  diluncurkannya
                 inisiative free software yang kemudian melahirkan Gerak an  Open Source
                 Software (OSS). Kepopuleran OSS didasarkan beberapa alasan, yaitu alasan
                 yang berhubungan dengan masalah keamanan (security), keterjangkauan
                 oleh daya beli (affordability), kesinambungan (perpetuity), fleksibilitas, dan
                 kemudahan untuk penyesuaian dengan kebutuhan lokal (localization).
                 Perkembangan  open movement yang didukung teknologi  www  generasi
                 kedua sehingga banyak hasil karya oleh penciptanya disebarkan sebagai
                 open content, yaitu istilah open content merujuk suatu kontinum, tergantung
                 seberapa terbuka penciptanya ingin memberikan izin kepada penggunanya.
                 Namun secara sederhana, pemberian izin atau hak penggunaan open content
                 diekspresikan dalam “Kerangka 5R” yang diambil dari kata-kata Bahasa Inggris
                 untuk Retain, Reuse, Revise, Remix, dan Redistrbute.
                 Perkembangan gerakan OSS dan Open Content telah menginspirasi banyak
                 kalangan  untuk  melakukan  berbagai  inisiatif.  Banyak  kalangan  kemudian
                 mengembangkan materi pembelajaran dalam bentuk open courseware (OCW)
                 seperti yang dipopulerkan oleh The Massachussetts Institute of Technology
                 (MIT). Hal ini menginspirasi UNESCO untuk mengadopsi istilah  Open
                 Educational Resources (OER) pada Forum on “the Impact of Open Courseware
                 for Higher Education in Developing Countries” pada tahun  2002.
                 Gerakan open movement sejak awal memicu pemikiran banyak pihak tentang
                 isu hak cipta (copyright), yang melindungi hak pencipta dan melarang
                 pengguna karya cipta seseorang untuk melakukan misalnya modifikasi atau
                 pengubahan dan penyebaran tanpa seijin penciptanya. Sementara itu, gerakan
                 open source, OSS, dan  Open Content mengusung paradigma  sharing yang
                 ingin memberikan  kebebasan  kepada penggunanya untuk memanfaatkan
                 karya cipta seseorang tanpa harus melanggar copyright. Maka, lahirlah konsep
                 copyleft yang merupakan bentuk lisensi alternatif untuk memberikan sebagian
                 atau seluruh hak yang dimiliki oleh pencipta kepada pengguna.



                 34
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49