Page 212 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 212
mesin termasuk perbaikan catalytic converter jika kendaraan
182
dilengkapi dengan catalytic converter atau (3) memasang peralatan
tertentu (catalytic converter) pada sistem gas buang agar polutan
yang keluar dari knalpot dapat memenuhi nilai ambang batas
emisi yang diizinkan.dan (4) tidak mengoperasikan kendaraannya.
Kendaraan bermotor roda empat yang diproduksi sesuai
dengan standar Euro-2 dan setelahnya pada pada umumnya sudah
dilengkapi dengan catalytic converter yang berfungsi mengurangi
hasil pembakaran gas buang yang membahayakan kesehatan
seperti karbon monoksida dan hidrokarbon, paling tidak polutan
yang keluar dari knalpot kendaraan akan berada di bawah baku
mutu emisi. Catalytic converter akan bekerja dengan mereaksi
karbon monoksida dan hidrokarbon dengan oksigen. Oksidasi akan
terjadi secara efisien ketika ada kelebihan oksigen pada bagian
exhaust manifold. Kelebihan udara yang berlebih dapat digunakan
untuk oksidasi sehingga nilai lamda akan lebih besar dari 1 (λ >1).
Bentuk dari catalytic converter dapat dilihat pada Gambar 4.2 dan
4.3. Ada beberapa tipe catalytic converter seperti tipe oxidation
catalyst, tipe three-way catalyst, dan tipe three-way, serta oxidation
catalyst.
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
Sumber: https://www.lemmymorgan.com/why-3-ways-catalytic-converter-fail/
Gambar 4.2 Three-Way Catalytic Converter
11/3/2023 4:11:16 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 182
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 182 11/3/2023 4:11:16 PM