Page 210 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 210
Lamda (λ) adalah rasio jumlah oksigen yang ada pada ruang
180
bakar mesin dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya ada
untuk mendapatkan pembakaran yang sempurna. Nilai lamda
1 (λ=1) berarti jumlah campuran oksigen yang ada pada ruang
mesin persis sama dengan yang dibutuhkan. Jika campuran terlalu
banyak oksigen, maka λ > 1, jika campuran bahan bakar dengan
oksigen, dimana oksigen terlalu sedikit, maka nilai λ < 1.
Pada contoh hasil uji emisi dapat dilihat nilai lamda adalah
0.997, dapat dikatakan campuran oksigen dalam ruang bakar
hampir sempurna. Perlu diperhatikan unit pengukuran. Kalau kita
lihat pada Tabel 1.5A dan Tabel 1.5B, parameter unit emisi adalah
dalam bentuk gram/km, sama dengan persyaratan dari Euro
Standard pada Tabel 3.18a dan 3.18b.
Nilai ambang batas emisi (polutan) dari kendaraan bermotor
(sumber bergerak) menurut peraturan Menteri LHK untuk CO, HC
dan NOx, adalah dalam satuan unit gram/km, sedangkan pada uji
emisi nilai ambang batas tersebut tidak menggunakan unit gram/
km, tetapi menggunakan parameter % dan ppm (part per million).
Hal ini karena uji emisi menggunakan alat gas analyser yang
dikalibrasi dengan satuan ppm untuk HC dan % untuk CO, sehingga
sulit untuk melakukan konversi secara langsung terhadap polutan
yang keluar berdasarkan pada jarak tempuh (distance-based
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
measurement) ke unit seperti gram/km atau gram/mile. Rumus
3
untuk mengkonversi dari unit mg/Nm ke ppm dari polutan gas
adalah: mg/Nm = ppm x Molecular Weight of the gas x 0.049
3
Untuk CO: 1 ppm = 1.15 mg/Nm3,
NOx: 1 ppm = 1.88 mg/Nm3,
SO : 1ppm = 2.62 mg/Nm3
2
(Sumber: Salvadoran Standard. NSO:13.11.02:07, Atmospheric Emission
Stationary Source)
Sebenarnya dengan menggunakan unit pengukuran
dalam part per million (ppm) yang keluar dari kendaraan, kita
11/3/2023 4:11:16 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 180 11/3/2023 4:11:16 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 180