Page 210 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 210

Lamda (λ) adalah rasio jumlah oksigen yang ada pada ruang
         180
                 bakar mesin dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya ada
                 untuk mendapatkan pembakaran yang sempurna. Nilai lamda
                 1  (λ=1)  berarti  jumlah  campuran  oksigen  yang  ada  pada  ruang
                 mesin persis sama dengan yang dibutuhkan. Jika campuran terlalu
                 banyak oksigen, maka λ > 1, jika campuran bahan bakar dengan
                 oksigen, dimana oksigen terlalu sedikit, maka nilai λ < 1.

                       Pada contoh hasil uji emisi dapat dilihat nilai lamda adalah
                 0.997, dapat dikatakan campuran oksigen dalam ruang bakar
                 hampir sempurna. Perlu diperhatikan unit pengukuran. Kalau kita
                 lihat pada Tabel 1.5A dan Tabel 1.5B, parameter unit emisi adalah
                 dalam  bentuk  gram/km,  sama  dengan  persyaratan  dari  Euro
                 Standard pada Tabel 3.18a dan 3.18b.

                       Nilai ambang batas emisi (polutan) dari kendaraan bermotor
                 (sumber bergerak) menurut peraturan Menteri LHK untuk CO, HC
                 dan NOx, adalah dalam satuan unit gram/km, sedangkan pada uji
                 emisi nilai ambang batas tersebut tidak menggunakan unit gram/
                 km, tetapi menggunakan parameter % dan ppm (part per million).
                 Hal  ini  karena  uji  emisi  menggunakan  alat  gas  analyser  yang
                 dikalibrasi dengan satuan ppm untuk HC dan % untuk CO, sehingga
                 sulit untuk melakukan konversi secara langsung terhadap polutan
                 yang keluar berdasarkan pada jarak tempuh (distance-based
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 measurement) ke unit seperti gram/km atau gram/mile. Rumus
                                                      3
                 untuk mengkonversi dari unit mg/Nm  ke ppm dari polutan gas
                 adalah:   mg/Nm  = ppm x Molecular Weight of the gas x 0.049
                                 3
                 Untuk   CO: 1 ppm = 1.15 mg/Nm3,
                          NOx: 1 ppm = 1.88 mg/Nm3,
                          SO : 1ppm = 2.62 mg/Nm3
                            2
                 (Sumber:   Salvadoran  Standard.  NSO:13.11.02:07,  Atmospheric  Emission
                          Stationary Source)

                       Sebenarnya dengan menggunakan unit pengukuran
                 dalam  part  per  million  (ppm)  yang  keluar  dari  kendaraan,  kita











                                                                                11/3/2023   4:11:16 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   180              11/3/2023   4:11:16 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   180
   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215