Page 42 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 42

Tatanan Universitas Terbuka  41
                                                                                                                            Era PTN BH










                  C.    SENAT FAKULTAS

                  Senat akademik fakultas merupakan organ                     5.   mengawasi dan mengevaluasi pencapaian

                  yang berfungsi memberikan pertimbangan dan                       proses      pendidikan,      penelitian,    dan
                  pengawasan dalam penyusunan, penetapan,                          pengabdian masyarakat;
                  dan pelaksanaan kebijakan akademik (Pertor                  6.   memberikan          pertimbangan          untuk
                  1162 Tahun 2022).                                                pengusulan kenaikan jabatan akademik

                                                                                   asisten ahli dan lektor;
                  Senat akademik fakultas dalam melaksanakan                  7.   mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu
                  fungsi mempunyai tugas dan  wewenang                             program studi;
                  sebagai berikut:                                            8.   memberikan rekomendasi kepada dekan

                  1.    menetapkan         penjabaran        kebijakan             untuk memberikan penghargaan kepada
                        akademik;                                                  civitas  academica, tenaga kependidikan,
                  2.    mengawasi penerapan norma akademik,                        dan pihak lain yang berjasa bagi fakultas;
                        peraturan akademik, dan kode etik  civitas            9.   senat      akademik        fakultas      dalam

                        academica;                                                 melaksanakan tugas-tugas pengawasan
                  3.    mengawasi        pelaksanaan        kebebasan              sebagaimana tersebut dapat memberikan
                        akademik, kebebasan mimbar akademik,                       rekomendasi        kepada      dekan      untuk
                        dan otonomi keilmuan;                                      ditindaklanjuti.

                  4.    memberikan masukan kepada pimpinan
                        dalam penyusunan rencana strategis dan
                        rencana kerja serta anggaran tahunan;
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47