Page 42 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 42
Tatanan Universitas Terbuka 41
Era PTN BH
C. SENAT FAKULTAS
Senat akademik fakultas merupakan organ 5. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
yang berfungsi memberikan pertimbangan dan proses pendidikan, penelitian, dan
pengawasan dalam penyusunan, penetapan, pengabdian masyarakat;
dan pelaksanaan kebijakan akademik (Pertor 6. memberikan pertimbangan untuk
1162 Tahun 2022). pengusulan kenaikan jabatan akademik
asisten ahli dan lektor;
Senat akademik fakultas dalam melaksanakan 7. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu
fungsi mempunyai tugas dan wewenang program studi;
sebagai berikut: 8. memberikan rekomendasi kepada dekan
1. menetapkan penjabaran kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada
akademik; civitas academica, tenaga kependidikan,
2. mengawasi penerapan norma akademik, dan pihak lain yang berjasa bagi fakultas;
peraturan akademik, dan kode etik civitas 9. senat akademik fakultas dalam
academica; melaksanakan tugas-tugas pengawasan
3. mengawasi pelaksanaan kebebasan sebagaimana tersebut dapat memberikan
akademik, kebebasan mimbar akademik, rekomendasi kepada dekan untuk
dan otonomi keilmuan; ditindaklanjuti.
4. memberikan masukan kepada pimpinan
dalam penyusunan rencana strategis dan
rencana kerja serta anggaran tahunan;