Page 41 - 39 Tahun Universitas Terbuka: Tatanan dan Budaya Kerja Baru Mewujudkan Indonesia Maju
P. 41
40 Bagian 1
Terkait dengan fungsi dan wewenangnya, program studi, serta (4) pertimbangan pendirian,
SAU telah membuat tiga regulasi bidang penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas,
akademik, yaitu (1) kebijakan akademik induk, (2) sekolah, dan/atau departemen. Semua regulasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan bidang
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta akademik UT dalam era PTN BH ini.
(3) kebijakan pelaksanaan norma, etika, dan
peraturan akademik. SAU juga membuat regulasi Pada tahun pertama, penyelenggaraan UT
pengawasan atas implementasi kebijakan bidang sebagai PTN BH tentu banyak kendala dan
akademik tersebut. Di samping itu, SAU membuat hambatan. Akan tetapi, dengan semangat civitas
regulasi terkait dengan rekomendasi dan academica dan tenaga kependidikan yang
pemberian pertimbangan, yaitu (1) rekomendasi hendak mewujudkan UT sebagai universitas
sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan berkelas dunia, hal tersebut akan teratasi. Hal
peraturan akademik, (2) rekomendasi pemberian yang penting dalam tekad mewujudkan mimpi
atau pencabutan gelar doktor kehormatan, ini adalah UT harus berjalan berdasarkan koridor
(3) pertimbangan pengusulan lektor kepala hukum, yaitu PP Nomor 39 Tahun 2022 tentang
dan profesor, (4) pertimbangan persetujuan Perguruan Tinggi Badan Hukum Univesitas
pembukaan, perubahan, dan penutupan Terbuka.