Page 121 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 121
HARAPAN
PEMANGKU KEPENTINGAN
DEWAN PENGAWAS Penetapan perguruan tinggi menjadi PTN BH 117
UNIVERSITAS TERBUKA melalui serangkaian studi ekstensif sejak tahun
1990-an. Setelah DPR mengesahkan Undang-
Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun
2012 menjadi tonggak landasan hukum bagi
penyelenggaraan PTN BH, perguruan tinggi
negeri diharapkan dapat berkembang secara
otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk
meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di
Indonesia. Hal ini termasuk Universitas Terbuka
yang akan bertransformasi menjadi PTN BH.
Demikian penjelasan guru besar Universitas
Gadjah Mada dan juga anggota Dewan Pengawas
Universitas Terbuka, Prof. Ainun Naim, M.B.A.,
Ph.D.
“Perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN
BH tentu akan mendapatkan manfaat yang lebih
banyak. Sebagai contoh, penetapan kebijakan
secara mandiri, pengelolaan keuangan yang
lebih mandiri, dan pembukaan atau penutupan
prodi/fakultas. Namun, tentu terdapat tantangan
yang besar dan risiko akibat perubahan tersebut,”
jelas Prof. Ainun.
Prof. Ainun Na`im, M.B.A., Ph.D.

