Page 89 - 30 Tahun Universitas Terbuka Melayani Bangsa: Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Berprestasi Tahun 2014 Jilid II
P. 89

30 Tahun Universitas Terbuka Melayani Bangsa                                                                                                                                                                                                       UPBJJ-UT Pontianak









                  UPBJJ-UT Pontianak







                  Pendirian UPBJJ-UT Pontianak di Provinsi Kalimantan         Berkat  kerja  keras  dan  semangat yang tidak  kenal                                  Pelaksanaan  registrasi  yang  dilakukan  UPBJJ-UT          UPBJJ-UT Pontianak memilik sebaran mahasiswa di
                  Barat  berdasarkan  pada  SK  Mendikbud  RI  Nomor:         lelah,  UPBJJ-UT  Pontianak  berhasil  menjadi  salah                                  Pontianak  mengacu  pada  prosedur  registrasi.             semua kabupaten/kota se Propinsi Kalimantan Barat.
                  0443/P/1986 pada tanggal 7 Juli 1986. UPBJJ yang            satu  UPBJJ  berprestasi.  Prestasi  ini  didapatkan                                   Kegiatan  registrasi  ujian  dimulai  dari  pembuatan       Sebaran mahasiswa Pendas meliputi 14 kabupaten/

                  saat  ini  beralamat  di  Jl.  Karya  Bhakti,  Pontianak    karena  UPBJJ-UT  Pontianak  mampu  melakukan                                          rencana  kegiatan  registrasi,  memeriksa  kesiapan         kota dan 2 kecamatan yang sudah menjadi tempat
                  memiliki  sebanyak  22  staf  PNS  dan  16  staf  Non       tata kelola yang baik di berbagai bidang, termasuk                                     sarana  prasarana,  membagi  petugas  pemeriksa             pelaksanaan  ujian  resmi,  dan  1  kabupaten  yang
                  PNS  untuk  menangani  seluruh  kegiatan.  UPBJJ-           layanan registrasi. Registrasi di UPBJJ-UT Pontianak                                   berkas  registrasi  pertama  dan  petugas  entry            berada  wilayah  Propinsi  Kalimantan  Barat  yaitu
                  UT Pontianak pada masa registrasi 2014.1 tercatat           dilaksanakan  sebagaimana  jadwal  akademik  yang                                      registrasi  matakuliah  ulang  serta  petugas  scan         Kabupaten Natuna. Untuk sebaran mahasiswa Non
                  memiliki mahasiswa sejumlah 13.427 orang. Terdiri           berlaku.  Registrasi  dilayani  oleh  petugas  registrasi                              berkas  mahasiswa  baru  menggunakan  mesin                 Pendas ada di 11 Kabupaten/ Kota yang didalamnya

                  atas 9.130 mahasiswa Pendas dan 4.297 mahasiswa             bagi mahasiswa yang datang langsung atau diwakili                                      scanner.  Petugas  registrasi  wajib  mencatat              terdapat beberapa kelompok belajar.
                  non pendidikan dasar (nonpendas).                           oleh pengurus pokjar di Kantor UPBJJ-UT Pontianak.                                     setiap  ketidaksesuaian  yang  ditemukan  pada
                                                                              Untuk registrasi TAP dan Karil S1 PGSD dan SIPAS                                       saat  registrasi  dan  mencatatnya  pada  form  kasus       Dalam  pengelolaan  registrasi  maupun  rekrutmen

                                                                              dilakukan pada paket semester yang sesuai. Untuk                                       registrasi yang telah disediakan. Progress registrasi       mahasiswa  baru,  Kepala  UPBJJ-UT  Pontianak  dan
                                                                              S1 Non Sipas dilakukan sesuai dengan persyaratan                                       juga  harus  dicatat  terkait  dengan  pemeriksanaan        Koordinator  Registrasi  Ujian  serta  penanggung
                                                                              Akademik.                                                                              kesesuaian  persyaratan  berkas  mahasiswa  baru.           jawab  wilayah  kerja  melakukan  koordinasi  baik
                                                                                                                                                                     Setiap  mahasiswa  baru  yang  sudah  teregistrasi          secara  lisan  maupun  tertulis  terkait  dengan
                                                                                                                                                                     berhak  menerima  Kartu  Tanda  Mahasiswa  (KTM)            pokjar-pokjar  yang  ada.  Koordinasi/  sosialisasi

                                                                                                                                                                     sementara dan Lembar Informasi Pembayaran (LIP)             yang  sudah  dilakukan  adalah  memberikan
                                                                                                                                                                     registrasi  untuk  dibayarkan  ke  bank.  Begitu  juga      penjelasan/  penyegaran  kepada  pengurus  pokjar
                                                                                                                                                                     kepada mahasiswa lama yang registrasi mengulang             tentang persyaratan mahasiswa baru dan strategi

                                                                                                                                                                     matakuliah  melakukan  pembayaran  SPP  dengan              penanganannya       sehingga     rekrutmen      dapat
                                                                                                                                                                     proses yang sama yaitu menggunakan LIP.                     dilakukan  secara  efektif.  Juga  disampaikan  terkait
                                                                                                                                                                                                                                 dengan batas waktu registrasi dan pembayaran LIP
                                                                                                                                                                                                                                 yang harus ditaati oleh mahasiswa atau pengurus.







                  82                                                                                                                                                                                                                                                                83
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94