Page 54 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 54

lmplementasi Good Governance dan  TQM di  Universitas  Terbuka



                             Sebagai  implementasi  SK  Mendiknas  Nomor  123/0/2004  tersebut  Rektor
                             menerbitkan  SK  Rektor  Nomor  123/2004.  Surat  Rektor  tersebut  berisi
                             penjabaran tugas pokok dan fungsi  unit-unit di  UT.


                             Dengan  alasan  efektivitas,  mulai  tahun  2009,  jabatan  Sekretaris  Lembaga
                             dan  Kepala  Puslitgasis  dirangkap  oleh  pejabat  lain  di  LPPM.  Tugas-tugas
                             Sekretaris  Lembaga  dipindahkan  kepada  pejabat-pejabat  lain  di  LPPM.
                             Tugas-tugas  yang  berkaitan  dengan  administrasi  diberikan  kepada  Kepala
                             TU,  Tugas  yang  berkaitan  dengan  kebijakan  administrasi  diberikan  kepada
                             Ketua  LPPM,  dan  tugas-tugas  yang  berkaitan  dengan  substansi  LPPM
                             diberikan  kepada  kepala  pusat  terkait.  Sedangkan  tugas-tugas  yang  selama
                             ini  menjadi  tanggungjawab  Kepala  Puslitgasis  dibebankan  kepada  Kepala
                             PAU-PPI  sepenuhnya.


                             C.  lmplementasi Prinsip GG

                             Berdasarkan  rumusan  tupoksinya,  LPPM  merupakan  Unit yang  merancang,
                             mengkoordinasikan,   melakukan   monitoring,  dan   evaluasi   kegiatan
                             penelitian,  abdimas,  dan  pengembangan  intruksional.  Pelaksana  kegiatan
                             adalah  dosen-dosen  UT  yang  tersebar  diberbagai  unit  baik  di  UT  Pusat
                             maupun  UPBJJ.  Di  samping  itu,  LPPM  juga  menjalin  kemitraan  dengan
                             instansi  atau  lembaga  lain  dalam  melaksanakan  tugas-tugasnya.  Kemitraan
                             tersebut  dilakukan  dalam  kegiatan-kegiatan  yang  berkaitan  dengan
                             penelitian,  abdimas,  dan  pengembangan  instruksional.  Dalam  bidang
                             penelitian,  kemitraan  dilakukan  dengan  Direktorat  jenderal  Pendidikan
                             Tinggi.  Dalam  bidang  abdimas  kemitraan  dilakukan  dengan  Direktorat
                             Jenderal  Pendidikan  Nonformal  dan  Informal  dan  beberapa  instansi  atau
                             perusahaan  lain yang memerlukan  bantuan  UT dalam bidang pelatihan dan
                             konsultansi.   Dalam   bidang  pengembangan   instruksional   kemitraan
                             dilakukan  dengan  perguruan  tinggi  lain  yang  memerlukan  bantuan  dalam
                             pengembangan  instruksional dan  pelatihan dosen.














                                                                                            45
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59