Page 53 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 53

Jmplementasi Coad Governance dan  TQM di  Universitas  Terbuka




                                                             Ketua LPPM
                                                           Sekretaris Lembaga
                                                             ···················


                                                   I
                                   I    Ka.  Bag. TU   I










                                    Ka. PK           Ka.  PPM       Ka.  PAU-PPI     Ka.  Puslttgasis




                               Tugas pokok masing-masing pusat adalah:
                               1.   Pusat  Keilmuan  mempunyai  tugas  merancang,  mengkoordinasikan,
                                   melaksanakan,   memantau,   menilai   kegiatan   penelitian,   dan
                                   memublikasikan hasil  penelitian keilmuan.
                               2.   Pusat  Penelitian  Kelembagaan  dan  Pengembangan  Sistem  mempunyai
                                   tugas  melaksanakan,  mengkoordinasikan,  memantau,  menilai  kegiatan
                                   penelitian,  dan  memublikasikan  hasil  penelitian  kelembagaan  dan
                                   pengembangan sistem.
                               3.   Pusat  Antar  Universitas  Pengembangan  dan  Peningkatan  lnstruksional
                                   mempunyai  tugas  merancang,  mengkoordinasikan,  melaksanakan,
                                   memantau,  dan  memublikasikan  pengembangan  dan  peningkatan
                                   instruksional.
                               4.   Pusat  Pengabdian  Kepada  Masyarakat  mempunyai  tugas  merancang,
                                   mengkoordinasikan,  melaksanakan,  memantau,  dan  memublikasikan
                                   hasil  pengabdian kepada masyarakat.


                               Pelaksanaan  SK  Mendiknas  Nomor 123/0/2004 dilakukan  pada  tanggal  17
                               April  2005.  Perbedaan  waktu antara SK  ditetapkan dan dilaksanakan adalah
                               karena  UT  harus  melakukan  persiapan  SDM,  sarana  prasaran,  dan  lainnya
                               agar proses pelaksanaan struktur baru tidak mengalami  hambatan.







                               44
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58