Page 9 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 9

Kata Pengantar




                                 Kata Pengantar







                    Rektor Universitas Terbuka











                    onsep  pendidikan  terbuka  bukan  sesuatu  yang  baru
                    bagi Indonesia. Para pendiri bangsa sangat memahami
              Kbahwa  pendidikan  merupakan  hak  dasar  setiap
               orang dan telah dijabarkan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang
               diantaranya menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
               mendapat  pendidikan  dan  pemerintah  wajib  membiayai
               serta  menyelenggarakan  satu  sistem  pendidikan  nasional.
               Sistem pendidikan yang dapat memenuhi amanat UUD 1945
               tersebut  tentu  suatu  sistem  pendidikan  yang  inklusif  dan
               dapat  menjangkau  setiap  warga  negara,  sistem  pendidikan
               yang dapat memfasilitasi demokratisasi layanan pendidikan,
               sistem pendidikan yang egaliter, serta sistem pendidikan yang
               berkeadilan bagi semua warga negara di mana pun mereka
               berada.

               Universitas  Terbuka  (UT)  didirikan  Pemerintah  pada  tahun
               1984  diantaranya  adalah  untuk  memenuhi  kewajiban
               Pemerintah  dalam  jenjang  pendidikan  tinggi.  UT  dirancang
               sebagai  perguruan  tinggi  yang  bersifat  terbuka  dan
               menerapkan  metode  pembelajaran  jarak  jauh.  Keterbukaan
               sistem  UT  ditunjukkan  dengan  fleksibilitas  dalam  hal  usia,




                                           v
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14