Page 9 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 9
Kata Pengantar
Kata Pengantar
Rektor Universitas Terbuka
onsep pendidikan terbuka bukan sesuatu yang baru
bagi Indonesia. Para pendiri bangsa sangat memahami
Kbahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap
orang dan telah dijabarkan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang
diantaranya menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai
serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Sistem pendidikan yang dapat memenuhi amanat UUD 1945
tersebut tentu suatu sistem pendidikan yang inklusif dan
dapat menjangkau setiap warga negara, sistem pendidikan
yang dapat memfasilitasi demokratisasi layanan pendidikan,
sistem pendidikan yang egaliter, serta sistem pendidikan yang
berkeadilan bagi semua warga negara di mana pun mereka
berada.
Universitas Terbuka (UT) didirikan Pemerintah pada tahun
1984 diantaranya adalah untuk memenuhi kewajiban
Pemerintah dalam jenjang pendidikan tinggi. UT dirancang
sebagai perguruan tinggi yang bersifat terbuka dan
menerapkan metode pembelajaran jarak jauh. Keterbukaan
sistem UT ditunjukkan dengan fleksibilitas dalam hal usia,
v