Page 121 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 121
Kajian yang dilakukan oleh Gunasekaran, et al (1996) dan Hyejin (2017)
menyatakan bahwa selama tahun-tahun terakhir perkembangan industri
skala kecil dan besar telah mengalami banyak perubahan terutama
produksinya. Tujuannya adalah menyelaraskan konsep dan teknologi strategi
bisnis, produktivitas, dan peningkatan kualitas mereka. Mereka dapat
berperan aktif dalam mengintegrasikan berbagai UMKM dan bekerja sama
dalam jaringan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas UMKM. Upaya
untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas UMKM dilakukan dengan
mempertimbangkan konsep dan teknologi maju dari berbagai bentuk aliansi
strategis. Strategi industri canting cap berbentuk klaster juga sudah lebih
baik. Namun pola produksi yang masih tradisional membuat kapasitas
produksi mereka belum maksimal. Uluran tangan pemerintah dalam
menciptakan iklim yang kondusif sangat diperlukan agar industri canting cap
memiliki kemampuan daya saing yang tinggi.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI CANTING CAP
Upaya untuk meningkatkan daya saing industri canting cap tidak terlepas
dari uluran pemerintah. Beberapa kebijakan yang bisa digunakan untuk
membantu meningkatkan daya saing industri canting cap antara lain :
1. Kebijakan Kredit Usaha Kecil Persuasif.
Implemantasi kebijakan ini adalah Bank Indonesia tidak lagi menetapkan
besaran nilai kredit usaha kecil (KUK) kepada bank, tetapi lebih kepada
anjuran pada bank-bank umum untuk menyalurkan KUK yang nilainya di
serahkan pada kebijakan dan kemampuan dari masing-masing bank.
Kebijakan KUK persuasif itu pada khususnya lebih menekankan pada
keleluasaan dari masing-masing bank dalam mengatur dan memberikan
kredit. Saat ini akses yang dimiliki oleh industri canting cap sangat sedikit.
Mereka lebih memilih meminjam pada tengkulak yang prosesnya cepat
dibanding ke bank yang mengisyaratkan adanya jaminan dan prosesnya
yang rumit. Keberadaan kredit usaha kecil yang memiliki bunga rendah
sangat diharapkan bisa diakses oleh pemilik usaha canting cap ini.
2. Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Kebijakan pada tataran ini mencakup peningkatan sistem pendukung
usaha yang meliputi lembaga atau sistem yang menyediakan dukungan