Page 163 - Peran Matematika, Sains, dan Teknologi Dalam Mendukung Gaya Hidup Perkotaan (Urban Lifestyle) Yang Berkualitas
P. 163
Peran MST dalam Mendukung Urban Lifestyle yang Berkualitas 145
PENGERTIAN PENCEMARAN
Seperti telah diketahui air merupakan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui dan keberadaannya sangat melimpah di Indonesia. Air
memiliki peranan yang sangat penting dalam memenuhi segala kebutuhan
manusia untuk menjalankan berbagai aktivitas kehidupan. Tidak hanya oleh
manusia, bahkan semua makhluk hidup pun sangat memerlukan air sebagai
penopang hidupnya. Air digunakan untuk berbagai keperluan hidup, mulai
dari konsumsi, kebersihan, dan lainnya. Air juga merupakan salah satu
habitat bagi beberapa organisme perairan. Oleh karena itu, sumber daya air
tersebut harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan baik oleh manusia
maupun makhluk hidup lainnya.
Syarat air dapat dikonsumsi harus memenuhi syarat fisik, kimia,
maupun biologis. Secara fisik air layak dikonsumsi jika tidak berbau, berasa,
dan tidak berwarna. Secara kimia air tidak boleh mengandung racun atau
zat-zat kimia berbahaya, dan secara biologi air tidak boleh mengandung
bakteri, protozoa, ataupun kuman-kuman penyakit. Kebersihan dan
terbebasnya air dari polutan menjadi hal yang sangat penting.
Di sisi lain, dampak dari peledakan jumlah penduduk dan
perkembangan teknologi adalah meningkatnya limbah yang dihasilkan baik
limbah dari buangan rumah tangga maupun industri yang mengubah
komposisi air sehat, sehingga berdampak pada terjadinya pencemaran air.
Masuknya partikel zat/organisme yang memengaruhi kandungan air tentu
dapat membuat kualitas air menurun dan apabila zat pencemar memasuki
sumber air dapat mengubah kualitas hidup manusia.
Effendi (2003) menyatakan bahwa pencemaran air adalah masuknya
bahan pencemar (polutan) ke dalam lingkungan air sehingga komposisi air
pada keadaan normalnya berubah. Bahan pencemaran air dapat berupa
limbah padat maupun limbah cair, misalnya limbah yang berasal dari rumah
tangga, industri, pertanian, dan rumah sakit. Sementara Keputusan Menteri
Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENKLH/II/1991,
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pencemaran air ialah masuknya
atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke
dalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau oleh
proses alam, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukannya. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan