Page 37 - bnbb_301_r
P. 37

Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka

            meningkatkan mutu layanan akademik yang berkualitas, efisien dan
            efektif.
                 Guna meningkatkan performa manajemen universitas secara
            keseluruhan, Universitas Terbuka  menyusun  kerangka analisis evaluasi
            kinerja secara komprehensif yang dituangkan dalam Rencana Strategis
            Bisnis Universitas Terbuka  tahun  2021-2025 sebagai landasan penentuan
            arah kebijakan strategis dalam pengembangan mutu universitas. Jika
            sebelumnya Universitas Terbuka  merupakan  Perguruan Tinggi yang
            berstatus Badan Layanan Umum (BLU), maka sejak terbitnya Peraturan
            Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden

            Joko Widodo, kedudukan Universitas Terbuka  diperbaharui dan
            diperkokoh menjadi institusi penyelenggaran pendidikan tinggi berstatus
                Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Perubahan status ini
            memindahkan wewenang dalam tata kelola akademik, yang sebelumnya
            harus berdasarkan keputusan Menteri, namun dengan status PTNBH
                                                                  47
            sekarang ini cukup berdasarkan keputusan/kebijakan rektor saja .
                 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 Bab 1 Pasal 1
            menyebutkan bahwa Universitas Terbuka yang   selanjutnya disingkat UT
            adalah perguruan tinggi negeri badan hukum yang melaksanakan sistem
            pendidikan terbuka dan jarak jauh. Pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Statuta
            UT adalah peraturan dasar pengelolaan UT yang digunakan sebagai landasan
            penyusunan peraturan dan prosedur operasional UT. Dengan demikian,
            Pemerintah Republik Indonesia memberikan otonomi pengelolaan secara
            penuh kepada manajemen UT, baik dalam bidang akademik maupun
            non akademik sebagaimana pedoman pada Pasal 2 tersebut di atas. Sejak
            perubahan status Universitas terbuka menjadi  PTNBH, dan berdasarkan
            Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2022 tersebut, maka tim Universitas
            Terbuka  kemudian  melakukan pembaharuan secara menyeluruh baik
            dalam bidang akademik maupun non akademik, salah stunya adalah
            mengganti istilah UPBJJ menjadi  UT Daerah.
                 Visi Universitas sebagaimana  tersebut dalam Peraturan Pemerintah
            Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2022 Pasal 4 adalah “menjadi
            perguruan tinggi jarak jauh berkualitas dunia”. Sedangkan misi
            Universitas sebagaimana  diuraikan pada Pasal 5 diantaranya adalah:
                 a.  Menyelenggarakan pendidikan berkualitas dunia yang dapat
                    menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
                 b.  Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu

            47  Harijono, Try,   Universitas Terbuka: 39 Tahun Bertransformasi, Kompas, Jakarta, 2003, h.126.
                                                                         23
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42