Page 37 - bnbb_301_r
P. 37
Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka
meningkatkan mutu layanan akademik yang berkualitas, efisien dan
efektif.
Guna meningkatkan performa manajemen universitas secara
keseluruhan, Universitas Terbuka menyusun kerangka analisis evaluasi
kinerja secara komprehensif yang dituangkan dalam Rencana Strategis
Bisnis Universitas Terbuka tahun 2021-2025 sebagai landasan penentuan
arah kebijakan strategis dalam pengembangan mutu universitas. Jika
sebelumnya Universitas Terbuka merupakan Perguruan Tinggi yang
berstatus Badan Layanan Umum (BLU), maka sejak terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden
Joko Widodo, kedudukan Universitas Terbuka diperbaharui dan
diperkokoh menjadi institusi penyelenggaran pendidikan tinggi berstatus
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Perubahan status ini
memindahkan wewenang dalam tata kelola akademik, yang sebelumnya
harus berdasarkan keputusan Menteri, namun dengan status PTNBH
47
sekarang ini cukup berdasarkan keputusan/kebijakan rektor saja .
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 Bab 1 Pasal 1
menyebutkan bahwa Universitas Terbuka yang selanjutnya disingkat UT
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum yang melaksanakan sistem
pendidikan terbuka dan jarak jauh. Pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Statuta
UT adalah peraturan dasar pengelolaan UT yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional UT. Dengan demikian,
Pemerintah Republik Indonesia memberikan otonomi pengelolaan secara
penuh kepada manajemen UT, baik dalam bidang akademik maupun
non akademik sebagaimana pedoman pada Pasal 2 tersebut di atas. Sejak
perubahan status Universitas terbuka menjadi PTNBH, dan berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2022 tersebut, maka tim Universitas
Terbuka kemudian melakukan pembaharuan secara menyeluruh baik
dalam bidang akademik maupun non akademik, salah stunya adalah
mengganti istilah UPBJJ menjadi UT Daerah.
Visi Universitas sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2022 Pasal 4 adalah “menjadi
perguruan tinggi jarak jauh berkualitas dunia”. Sedangkan misi
Universitas sebagaimana diuraikan pada Pasal 5 diantaranya adalah:
a. Menyelenggarakan pendidikan berkualitas dunia yang dapat
menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu
47 Harijono, Try, Universitas Terbuka: 39 Tahun Bertransformasi, Kompas, Jakarta, 2003, h.126.
23