Page 129 - bnbb_301_r
P. 129
Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka
Workshop Identifikasi, Penyusunan Daftar Inventaris Masalah dan Evaluasi Dok. Perpustakaan UT
Merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 1151 Tahun 2022 Pasal 191,
bahwa susunan organisasi tata kerja Pusat Perpustakaan dan Kearsipan
Universitas Terbuka terdiri dari:
a. Kepala;
b. Manajer Pengadaan, Pelayanan, dan Pengelolaan Bahan
Pustaka;
c. Manajer Jaringan Komunikasi dan Kearsipan; dan
d. Subbagian Tata Usaha
Kepala Pusat Perpustakaan dan Kearsipan
Tugas dan tanggung jawab Kepala Perpustakaan dan Kearsipan
Universitas Terbuka sebagaimana tertera pada Peraturan Rektor
Nomor 1151 Tahun 2022 Pasal 193 adalah merencanakan program,
mengelola pengadaan, pelaksanaan, pengembangan bahan pustaka, dan
pengelolaan kearsipan serta melaksanakan administrasi Pusat. Pada Pasal
194 dinyatakan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 193, Kepala Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi
yang meliputi:
a. Penyusunan rencana strategis, program, rencana kegiatan
tahunan, dan anggaran Pusat.
b. Penyusunan kebutuhan penyediaan bahan pustaka, informasi
publik, kearsipan, dan dokumen.
c. Pengembangan dan pengadaan koleksi pustaka, khazanah
kearsipan, dan dokumen.
d. Pengolahan bahan pustaka, kearsipan, dan dokumen.
115