Page 129 - bnbb_301_r
P. 129

Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka




















            Workshop Identifikasi, Penyusunan Daftar Inventaris Masalah dan Evaluasi  Dok. Perpustakaan UT

                 Merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 1151 Tahun 2022 Pasal 191,
            bahwa susunan organisasi tata kerja Pusat Perpustakaan dan Kearsipan
              Universitas Terbuka terdiri  dari:
                 a.  Kepala;
                 b.  Manajer Pengadaan, Pelayanan, dan Pengelolaan  Bahan
                    Pustaka;
                 c.  Manajer Jaringan Komunikasi dan Kearsipan; dan
                 d.  Subbagian Tata Usaha


            Kepala Pusat Perpustakaan dan Kearsipan
                 Tugas  dan tanggung jawab Kepala Perpustakaan dan Kearsipan
              Universitas Terbuka  sebagaimana  tertera pada Peraturan Rektor
            Nomor 1151 Tahun 2022 Pasal 193 adalah merencanakan program,
            mengelola pengadaan, pelaksanaan, pengembangan bahan pustaka, dan
            pengelolaan kearsipan serta melaksanakan administrasi Pusat. Pada Pasal
            194 dinyatakan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
            pada Pasal 193, Kepala Perpustakaan dan Kearsipan  mempunyai fungsi
            yang meliputi:
                 a.  Penyusunan rencana strategis, program, rencana kegiatan
                    tahunan, dan anggaran Pusat.
                 b.  Penyusunan kebutuhan penyediaan bahan pustaka, informasi
                    publik, kearsipan, dan dokumen.
                 c.  Pengembangan dan pengadaan koleksi pustaka, khazanah
                    kearsipan, dan dokumen.
                 d.  Pengolahan bahan pustaka, kearsipan, dan dokumen.


                                                                        115
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134