Page 122 - bnbb_301_r
P. 122
JENDELA LITERASI GENERASI BANGSA
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan. Pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu. Pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa Jabatan
Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan
dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi
pemustaka. Sedangkan pada Pasal 1 ayat 6 menjelaskan bahwa Pejabat
Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi
pemustaka.
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan Pasal 2 menguraikan bahwa Pustakawan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi
Pemerintah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
Pada Pasal 4 disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk
dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan.
Pasal 5 menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pustakawan terdiri dari; Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli
Muda, Pustakawan Ahli Madya, dan Pustakawan Ahli Utama.
Peraturan Menteri PAN-RB tersebut di atas ditindaklanjuti oleh
Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga Pembina perpustakaan di
seluruh Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Perpustakaan Nasional
RI No.4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan
Fungsional Pustakawan. Dengan demikian, secara otomatis seluruh
kegiatan pengelolaan perpustakaan, termasuk didalamnya pengelolaan
jabatan fungsional pustakawan dilingkungan Pusat Perpustakaan dan
Kearsipan Universitas Terbuka sebagai lembaga pendidikan negeri di
108