Page 122 - bnbb_301_r
P. 122

JENDELA LITERASI GENERASI BANGSA

            Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 Tentang
              Jabatan Fungsional  Pustakawan. Pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa
            Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
            tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian
            dan keterampilan tertentu. Pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa  Jabatan
            Fungsional  Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
            tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan
            dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi
            kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi
            pemustaka. Sedangkan pada Pasal 1 ayat 6 menjelaskan bahwa Pejabat
            Fungsional  Pustakawan yang selanjutnya disebut  Pustakawan adalah
            PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh
            oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan
            pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi
            kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi
            pemustaka.
                 Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
            Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 Tentang  Jabatan Fungsional
              Pustakawan Pasal 2 menguraikan bahwa  Pustakawan berkedudukan
            sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi
            Pemerintah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
            langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
            pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
            keterkaitan dengan pelaksanaan tugas  Jabatan Fungsional  Pustakawan.
            Pada Pasal 4 disebutkan bahwa  Jabatan Fungsional  Pustakawan termasuk
            dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan.
            Pasal 5 menyatakan bahwa  Jabatan Fungsional  Pustakawan merupakan
            Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang  Jabatan Fungsional
              Pustakawan terdiri dari;  Pustakawan Ahli Pertama,  Pustakawan Ahli
            Muda,  Pustakawan Ahli Madya, dan  Pustakawan Ahli Utama.
                 Peraturan Menteri PAN-RB tersebut di atas ditindaklanjuti oleh
            Perpustakaan Nasional RI sebagai  lembaga Pembina perpustakaan di
            seluruh Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Perpustakaan Nasional
            RI No.4  Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi  Jabatan
            Fungsional  Pustakawan. Dengan demikian, secara otomatis seluruh
            kegiatan pengelolaan perpustakaan, termasuk didalamnya pengelolaan
              jabatan fungsional pustakawan dilingkungan Pusat Perpustakaan dan
            Kearsipan  Universitas Terbuka sebagai  lembaga  pendidikan negeri di

            108
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127