Page 121 - bnbb_301_r
P. 121

Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka





                                         IV


               Pusat  Perpustakaan dan Kearsipan  Universitas Terbuka:

                              PERPUSTAKAAN

               PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH

                          BERKUALITAS DUNIA

             PERAN DAN KOMPETENSI PUSTAKAWAN ERA 4.0.


                 Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) dinyatakan bahwa
              Pustakawan adalah ahli perpustakaan atau orang yang melakukan pekerjaan
            di bidang perpustakaan tanpa membedakan status kepegawaian PNS/Non
            PNS. (Alwi, 2005). Dalam Kode Etik  Pustakawan (IPI, 1998) juga dikatakan
            bahwa pustakawan merupakan seorang yang menyelenggarakan kegiatan
            perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat
            sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki
            melalui pendidikan (Hermawan dan Zen, 2006) . Sementara itu, menurut
                                                    127
            Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1,
              Pustakawan  didefinisikan sebagai seorang yang memiliki kompetensi yang
            diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta
            mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan
            dan pelayanan perpustakaan.
                 Di Indonesia, status profesi  Pustakawan ditetapkan sebagai
            Jabatan Fungsional. Ketetapan ini disahkan melalui Keputusan Menteri
            Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) No.18/1988 Tentang  Jabatan
            Fungsional  Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan ini kemudian
            diperbaharui dan disahkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
            Aparatur Negara (MENPAN) No.132/2002 Tentang  Jabatan Fungsional
              Pustakawan dan Angka Kreditnya.
                 Pada tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
            Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merilis Peraturan Menteri Pendayagunaan
            127  Zulaikha, Sri Rohyanti, “Assertive Librarian dan Tantangan  Perpustakaan di Era RevolusiIndustri 4.0 dalam
            Penyediaan Sumber Informasi bagi  Pemustaka”,  Antologi Kajian dalam bidang Ilmu  Perpustakaan dan Informasi: Filosofi,
            Teori, dan Praktik, 2019, Yogyakarta, ISIPII, h. 108.
                                                                        107
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126