Page 121 - bnbb_301_r
P. 121
Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka
IV
Pusat Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Terbuka:
PERPUSTAKAAN
PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
BERKUALITAS DUNIA
PERAN DAN KOMPETENSI PUSTAKAWAN ERA 4.0.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) dinyatakan bahwa
Pustakawan adalah ahli perpustakaan atau orang yang melakukan pekerjaan
di bidang perpustakaan tanpa membedakan status kepegawaian PNS/Non
PNS. (Alwi, 2005). Dalam Kode Etik Pustakawan (IPI, 1998) juga dikatakan
bahwa pustakawan merupakan seorang yang menyelenggarakan kegiatan
perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki
melalui pendidikan (Hermawan dan Zen, 2006) . Sementara itu, menurut
127
Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1,
Pustakawan didefinisikan sebagai seorang yang memiliki kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan
dan pelayanan perpustakaan.
Di Indonesia, status profesi Pustakawan ditetapkan sebagai
Jabatan Fungsional. Ketetapan ini disahkan melalui Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) No.18/1988 Tentang Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan ini kemudian
diperbaharui dan disahkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (MENPAN) No.132/2002 Tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Pada tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merilis Peraturan Menteri Pendayagunaan
127 Zulaikha, Sri Rohyanti, “Assertive Librarian dan Tantangan Perpustakaan di Era RevolusiIndustri 4.0 dalam
Penyediaan Sumber Informasi bagi Pemustaka”, Antologi Kajian dalam bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi,
Teori, dan Praktik, 2019, Yogyakarta, ISIPII, h. 108.
107