Page 87 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 87

Definisi  menurut  EU  adanya  penekanan  pada  pengaruh
                    terhadap adanya pajak dari pada dampak biaya dari kegiatan dan
                    harga dari produk yang memiliki efek negatif terhadap lingkungan.
                    Pengaruh lingkungan dari pajak utamanya dapat dilihat melalui
                    dampaknya pada harga relatif dari produk dan level dari aktivitas
                    serta kombinasi dengan elastisitas  harga yang relevan. Untuk
                    selanjutnya definisi memberikan penekanan pada “tax base”.

                          Secara umum pajak diimplementasikan untuk beberapa tujuan,
                    sebagai contoh seperti mengubah perilaku dengan cara menaikan harga
                    sehingga  harga produk akan menjadi lebih mahal untuk digunakan,
                    selain  itu pajak juga  digunakan sebagai  suatu pendapatan. Karena
                    dampak lingkungan  dengan  adanya pajak sebenarnya  disebabkan
                    karena pengaruh pajak terhadap harga relatif, contohnya adalah pajak
                    bahan bakar digunakan sebagai alasan fiskal yang akan memberikan
                    pengaruh yang sama seperti yang digunakan untuk mengurangi emisi.
                          Sedangkan pajak emisi menurut EEA (Europeon Envinronment

                    Agency) adalah:
                          “Emission taxes involve tax payments that are directly related to
                          the measurement (or estimation) of the pollution caused”.

                    Jadi pajak emisi merupakan pembayaran pajak yang secara
                    langsung  berhubungan  dengan  pengukuran  dari  penyebab
                    polusi. Pajak emisi dimaksudkan agar pihak yang mengeluarkan
                    emisi bertanggung jawab  terhadap polusi atau emisi yang
                    dibuang dan menginternalkan kerusakan-kerusakan eksternal
                    yang berhubungan dengan kegiatan emisi tersebut. Pajak emisi
                                                                                           KEBIJAKAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
                    berbeda dengan pajak energi, dan juga berbeda dengan pajak
                    terhadap barang-barang yang mengeluarkan polusi. Pajak energi
                    termasuk dalam katagori pajak terhadap barang-barang yang
                    mengeluarkan polusi. Pajak energi besarnya secara absolut tetap,
                    misalnya Rupiah/Liter, Rupiah/ton, Rupiah/kwh/jam, Rupiah/btu.
                            Jadi pajak energi adalah pajak yang dikenakan terhadap
                    bahan bakar atau sumber energi, apakah bahan bakar tersebut





                                                                                           57



                                                                                11/3/2023   4:11:11 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   57
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   57               11/3/2023   4:11:11 PM
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92