Page 86 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 86
Eropa (Europe Union). Pajak menurut European Regulation (EU) no
56
691/2011:
“A tax whose tax base is a physical unit (or a proxy of a physical
unit) of something that has a proven, specific negative impact on
the environment, and which is identified in ESA as a tax “
Perlu dipahami bahwa tax-based berbeda dengan tax-rate. Tax-
based adalah sejumlah tax-rate yang dikenakan oleh pemerintah,
atau dapat diartikan sebagai jumlah aset atau pendapatan dimana
pemerintah mengenakan pajak.
Gambar 2.9 Pigou Tax
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
Sebagai contoh adalah pajak pendapatan atau pajak
kekayaan yang dikenakan berdasarkan nilai total pendapatan
ataupun kekayaan. Jika jumlah kekayaan adalah Rp 100.000.000
maka jika dikenakan pajak sebesar 25%, maka tax-based nya
adalah Rp 100.000.000. Tax-rate adalah persentase dari tax-based
yang harus dibayarkan. Untuk menghitung besarnya pajak (tax-
rate), maka harus diketahui tax-based. Dalam contoh jika tax-rate
adalah 25%, maka besarnya pajak adalah Rp 25.000.000. Ada
beberapa tipe pajak seperti value-based, quantity-based, market-
based, international-based.
11/3/2023 4:11:11 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 56 11/3/2023 4:11:11 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 56