Page 86 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 86

Eropa (Europe Union). Pajak menurut European Regulation (EU) no
         56
                 691/2011:
                       “A tax whose tax base is a physical unit (or a proxy of a physical
                       unit) of something that has a proven, specific negative impact on
                       the environment, and which is identified in ESA as a tax “

                 Perlu dipahami bahwa  tax-based berbeda dengan  tax-rate.  Tax-
                 based adalah sejumlah tax-rate yang dikenakan oleh pemerintah,
                 atau dapat diartikan sebagai jumlah aset atau pendapatan dimana
                 pemerintah mengenakan pajak.























                                       Gambar 2.9 Pigou Tax
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                       Sebagai contoh adalah pajak pendapatan atau pajak
                 kekayaan yang dikenakan berdasarkan nilai total pendapatan
                 ataupun kekayaan. Jika jumlah kekayaan adalah Rp 100.000.000
                 maka  jika dikenakan  pajak sebesar  25%,  maka  tax-based nya
                 adalah Rp 100.000.000. Tax-rate adalah persentase dari tax-based
                 yang  harus  dibayarkan.  Untuk  menghitung  besarnya  pajak  (tax-
                 rate), maka harus diketahui tax-based. Dalam contoh jika tax-rate
                 adalah 25%, maka besarnya pajak adalah Rp 25.000.000. Ada
                 beberapa  tipe pajak  seperti  value-based,  quantity-based,  market-
                 based, international-based.










                                                                                11/3/2023   4:11:11 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   56               11/3/2023   4:11:11 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   56
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91