Page 60 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 60
memproduksi tambahan barang sebanyak 1000 unit dengan biaya
30
sebesar Rp 9.000.000. Maka: Biaya marjinal adalah = Rp 9.000.000)
dibagi 1000 unit = Rp 9.000 per unit
Marjinal Privat Benefit Eksternalitas Sosial Marjinal Benefit
(MPB) (MSB)
Marjinal Privat Benefit Eksternalitas Sosial Marjinal Benefit
Benefit privat adalah benefit yang diperoleh dari konsumsi
(MSB)
(MPB)
suatu barang atau jasa oleh konsumen, sedangkan benefit marjinal
privat (MPB=Marginal Privat Benefit) adalah benefit yang didapat
oleh konsumen dari konsumsi setiap unit tambahan barang atau
jasa yang dibeli. Jadi kalau barang dan jasa berdampak eksternalitas
positif maka Sosial Marjinal Benefit (MSB=Marginal Social Benefit) ˃
Private Marjinal Benefit (MPB). Jika MSB < MPB, maka barang atau
Biaya Marjinal Privat
Biaya Marjinal Social
Eksternalitas
(MPC)
jasa menghasilkan eksternalitas negatif. (MSC)
Biaya Marjinal Privat Eksternalitas Biaya Marjinal Social
(MPC) (MSC)
Biaya Marjinal Sosial (MSC=Marginal Social Cost) akan lebih
kecil dari Biaya Marginal Privat (MPC=Marginal Private Cost) jika
barang atau jasa yang diproduksi berdampak eksternalitas negatif.
Jika MSC ˃ MPC maka barang atau jasa yang diproduksi berdampak
eksternal positif.
Tambahan biaya untuk memproduksi satu unit dari barang
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
atau jasa disebut Biaya Marginal Privat (MPC), dan biaya tambahan
eksternal untuk memproduksi tambahan unit barang atau jasa
merupakan Biaya Marjinal Eksternal (MEC=Marginal External Cost),
maka: MSC = MPC + MEC, pada Gambar 2.1 kurva Biaya Marjinal
Sosial (MSC) berada di atas kurva MPC untuk produksi baja.
11/3/2023 4:11:10 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 30 11/3/2023 4:11:10 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 30