Page 51 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 51

yang ditimbulkannya. Prinsip ini pertama kali dikenalkan oleh
                    organisasi kerja sama ekonomi dan pengembangan negara
                    Organization for Economic Co-operation and Development pada
                    tahun 1972 sebagai aspek dari kebijakan lingkungan, dimana pihak
                    yang membuat polusi adalah bertanggung jawab terhadap polusi
                    dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu pihak yang membuat
                    polusi  harus menanggung biaya  untuk  mencegah kerusakan
                    lingkungan dan kesehatan manusia. Pada tahun 1992 melalui Rio
                    Declaration konsep 3P digunakan sebagai prinsip untuk digunakan
                    sebagai pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Prinsip
                    dasar ini juga yang dipakai di Indonesia melalui Undang-undang
                    maupun peraturan pemerintah untuk mencegah kerusakan
                    lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Pada saat ini prinsip
                    3P banyak diterapkan sebagai kebijakan di komunitas negara-
                    negara Eropa.

                          “The Treaty Establishing the European Community, under Title XIX
                          Environment, provides at article 174.2 that: “Community policy
                          on the environment [...] shall be based on the precautionary
                          principle and on the principles that preventive action should
                          be  taken,  that  environmental  damage  should  as  a  priority  be
                          rectified at source and that the polluter should pay.”

                          Prinsip 3P ini juga dapat diterapkan untuk pihak-pihak yang
                    mengeluarkan emisi gas rumah kaca melalui “carbon-price” dengan
                    cara menginternalkan biaya polusi yang dikeluarkan dengan tujuan
                    agar mereka dapat mengurangi emisi yang mereka keluarkan.
                          Harga  karbon  (carbon-price)  akan  membuat  pihak  yang
                    mengeluarkan emisi membayar melalui dua instrumen kebijakan.
                    Yang pertama adalah mekanisme harga dalam bentuk pajak karbon,
                    dimana harga polusi yang dikeluarkan ditentukan oleh nilai pajak
                    (tax-rate) untuk setiap ton dari gas rumah kaca yang dikeluarkan.
                    Instrumen kedua adalah melalui sistem yang berdasarkan pada
                    kuota (quota-based system) yang disebut sebagai “cap  and  trade”
                                                                                           PENDAHULUAN
                    atau sering juga disebut sebagai sistem perdagangan emisi. Hal






                                                                                           21


                                                                                11/3/2023   4:11:10 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   21
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   21               11/3/2023   4:11:10 PM
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56