Page 51 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 51
yang ditimbulkannya. Prinsip ini pertama kali dikenalkan oleh
organisasi kerja sama ekonomi dan pengembangan negara
Organization for Economic Co-operation and Development pada
tahun 1972 sebagai aspek dari kebijakan lingkungan, dimana pihak
yang membuat polusi adalah bertanggung jawab terhadap polusi
dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu pihak yang membuat
polusi harus menanggung biaya untuk mencegah kerusakan
lingkungan dan kesehatan manusia. Pada tahun 1992 melalui Rio
Declaration konsep 3P digunakan sebagai prinsip untuk digunakan
sebagai pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Prinsip
dasar ini juga yang dipakai di Indonesia melalui Undang-undang
maupun peraturan pemerintah untuk mencegah kerusakan
lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Pada saat ini prinsip
3P banyak diterapkan sebagai kebijakan di komunitas negara-
negara Eropa.
“The Treaty Establishing the European Community, under Title XIX
Environment, provides at article 174.2 that: “Community policy
on the environment [...] shall be based on the precautionary
principle and on the principles that preventive action should
be taken, that environmental damage should as a priority be
rectified at source and that the polluter should pay.”
Prinsip 3P ini juga dapat diterapkan untuk pihak-pihak yang
mengeluarkan emisi gas rumah kaca melalui “carbon-price” dengan
cara menginternalkan biaya polusi yang dikeluarkan dengan tujuan
agar mereka dapat mengurangi emisi yang mereka keluarkan.
Harga karbon (carbon-price) akan membuat pihak yang
mengeluarkan emisi membayar melalui dua instrumen kebijakan.
Yang pertama adalah mekanisme harga dalam bentuk pajak karbon,
dimana harga polusi yang dikeluarkan ditentukan oleh nilai pajak
(tax-rate) untuk setiap ton dari gas rumah kaca yang dikeluarkan.
Instrumen kedua adalah melalui sistem yang berdasarkan pada
kuota (quota-based system) yang disebut sebagai “cap and trade”
PENDAHULUAN
atau sering juga disebut sebagai sistem perdagangan emisi. Hal
21
11/3/2023 4:11:10 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 21
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 21 11/3/2023 4:11:10 PM