Page 50 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 50
keleluasaan untuk memilih apakah akan membayar polusi yang
20
dibuang atau tidak diperbolehkan (dilarang) membuang. Perlu
diingat bahwa tidak semua jenis polusi atau polutan dapat
diselesaikan melalui instrumen ekonomi. Sebagai contoh polutan
yang sangat berbahaya seperti sisa radioaktif, merkuri (Hg),
arsen, atau zat-zat kimia yang lain yang membahayakan harus
diatasi dengan menggunakan instrumen command-and-control.
Kita dapat membayangkan jika polutan merkuri dapat dibuang
dengan menggunakan instrumen ekonomi. Contoh lainnya adalah
sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jika diatasi dengan
menggunakan instrumen ekonomi, maka semua poluter akan lebih
baik membayar dari pada membuat fasilitas pengolahan limbah.
Pendekatan lainnya adalah menggunakan standar
berdasarkan teknologi tertentu atau biasa yang disebut dengan
“technology-based-standard” yang diberlakukan untuk semua pabrik.
Pendekatan ini kelihatannya efektif dalam rangka mengurangi
emisi, tetapi pendekatan ini juga akan merugikan pihak yang
membuang emisi karena tidak adanya fleksibilitas untuk memilih
dan adanya batas emisi yang berbeda-beda dari setiap pelaku
industri yang sama karena ukuran perusahaan yang berbeda.
Undang-undang No.32 Tahun 2009 mengenai Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup pada Bab V pasal 14 ada 13
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
instrumen yang dapat digunakan untuk pengendalian lingkungan
hidup dan salah satunya adalah instrumen ekonomi. Pada Undang-
undang sebelumnya (UU No.23 Tahun 1997) penggunaan instrumen
ekonomi belum digunakan. Penjelasan yang lebih terperinci untuk
setiap tipe kebijakan dalam pengendalian lingkungan, terutama
untuk pengurangan emisi akan dibahas pada BAB II.
1.5. Polluter Pay Principle (3P)
Prinsip dari 3P yaitu siapa yang mengeluarkan polusi
atau mengotori maka dia yang harus bertanggung jawab untuk
membersihkannya atau membayar sesuai dengan tingkat emisi
11/3/2023 4:11:10 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 20
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 20 11/3/2023 4:11:10 PM