Page 50 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 50

keleluasaan untuk memilih apakah akan membayar polusi yang
         20
                 dibuang atau tidak diperbolehkan (dilarang) membuang. Perlu
                 diingat bahwa tidak semua jenis polusi atau polutan dapat
                 diselesaikan melalui instrumen ekonomi. Sebagai contoh polutan
                 yang  sangat  berbahaya  seperti  sisa  radioaktif,  merkuri  (Hg),
                 arsen, atau zat-zat kimia yang lain yang membahayakan harus
                 diatasi dengan menggunakan instrumen  command-and-control.
                 Kita  dapat  membayangkan  jika  polutan  merkuri  dapat  dibuang
                 dengan menggunakan instrumen ekonomi. Contoh lainnya adalah
                 sampah  Bahan  Berbahaya  dan Beracun  (B3)  jika diatasi dengan
                 menggunakan instrumen ekonomi, maka semua poluter akan lebih
                 baik membayar dari pada membuat fasilitas pengolahan limbah.
                       Pendekatan    lainnya  adalah    menggunakan     standar
                 berdasarkan teknologi tertentu atau biasa yang disebut dengan
                 “technology-based-standard” yang diberlakukan untuk semua pabrik.
                 Pendekatan ini kelihatannya efektif dalam rangka mengurangi
                 emisi, tetapi pendekatan ini juga akan merugikan pihak yang
                 membuang emisi karena tidak adanya fleksibilitas untuk memilih
                 dan adanya batas emisi yang berbeda-beda dari setiap pelaku
                 industri  yang  sama  karena  ukuran  perusahaan  yang  berbeda.
                 Undang-undang No.32 Tahun 2009 mengenai Pengelolaan dan
                 Perlindungan  Lingkungan  Hidup  pada  Bab  V  pasal  14  ada  13
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 instrumen yang dapat digunakan untuk pengendalian lingkungan
                 hidup dan salah satunya adalah instrumen ekonomi. Pada Undang-
                 undang sebelumnya (UU No.23 Tahun 1997) penggunaan instrumen
                 ekonomi belum digunakan. Penjelasan yang lebih terperinci untuk
                 setiap tipe kebijakan dalam pengendalian lingkungan, terutama
                 untuk pengurangan emisi akan dibahas pada BAB II.

                 1.5.  Polluter Pay Principle (3P)

                       Prinsip dari 3P yaitu siapa yang mengeluarkan polusi
                 atau mengotori maka dia yang harus bertanggung jawab untuk
                 membersihkannya atau membayar sesuai dengan tingkat emisi










                                                                                11/3/2023   4:11:10 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   20
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   20               11/3/2023   4:11:10 PM
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55