Page 198 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 198

udara  pre-existing dari PM. Oleh karena itu pemantauan kondisi
         168
                 udara perlu dilakukan agar kita dapat mengetahui kondisi udara di
                 sekitar, terutama pada kota-kota besar yang banyak polusi.
                       Pada  tahun  2020  Kementerian  Lingkungan  Hidup  dan
                 Kehutanan telah memasang sejumlah stasiun pemantau otomatis
                 kontinu untuk pemantauan mutu udara di beberapa kota dalam
                 bentuk ISPU (Indeks Standard Pencemar Udara). ISPU merupakan
                 nilai atau angka tanpa satuan untuk memberikan gambaran
                 kondisi mutu udara ambien di suatu lokasi tertentu. Tujuannya
                 adalah untuk memudahkan dan keseragaman mengenai informasi
                 mutu udara ambien kepada masyarakat dan juga informasi bagi
                 pemerintah dalam rangka pengendalian pencemaran udara.  Ada
                 7 (tujuh) parameter yang dimonitor yaitu PM , PM , NO , CO, O
                                                            10   2.5   2       3
                 dan HC.


                                Tabel 3.38 Konversi Nilai Konsentrasi











         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 Sumber: ditppu.menlhk.go.id.

                 Keterangan:
                 ♦     Data pengukuran 24 jam secara terus menerus
                 ♦     Hasil  perhitungan  ISPU  parameter  partikulat  (PM    )
                                                                             2.5
                       disampaikan tiap jam selama 24 jam
                 ♦     Hasil  perhitungan  ISPU  parameter  partikulat  (PM ), SO ,
                                                                        10    2
                       CO, Ozon (O ), NO , dan hidrokarbon (HC), diambil nilai ISPU
                                  3     2
                       parameter tertinggi dan paling sedikit disampaikan setiap
                       jam 09.00 dan jam 15,00












                                                                                11/3/2023   4:11:16 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   168
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   168              11/3/2023   4:11:16 PM
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203