Page 192 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 192
3.3.3 Emisi Sumber Tetap
162
Sumber tetap (point source) atau disebut juga sumber
stationary adalah sumber emisi yang berasal dari suatu fasilitas atau
proses yang mengeluarkan emisi yang cukup signifikan terhadap
pencemaran udara pada waktu fasilitas tersebut melakukan
aktivitas seperti kegiatan manufaktur, pengolahan minyak, proses
industri, pembangkit tenaga listrik, pemanasan, insinerasi, atau
aktivitas besar lainnya yang serupa. EPA (Environmental Protection
Agency) menyebutnya sebagai “Sumber Utama”, termasuk dalam
kelompok sumber ini adalah fasilitas yang mengeluarkan emisi
paling sedikit 10 ton per tahun dari setiap emisi yang berbahaya
dikeluarkan sebagai polutan (Hazardous Air Pollutant – HAP) atau
paling sedikit 25 ton per tahun secara total dari setiap polutan.
Sumber emisi utama dari sumber tetap termasuk pembangkit
tenaga listrik, kilang pengolahan minyak, pengolahan sampah
yang menggunakan insinerator, pemindahan sampah beracun,
fasilitas penyimpanan dan pembuangan sampah. Polusi udara
sering dikarakteristikan bagaimana polusi itu berasal. Polutan
yang ditransmisikan langsung ke atmosfir disebut polutan primer
(primary pollutan). Polutan yang terbentuk sebagai hasil dari reaksi
kimia di atmosfir disebut polutan sekunder (secondary pollutan).
Pengendalian polutan sekunder lebih sulit dari yang primer karena
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
memerlukan identifikasi dari kondisi sebelumnya dan sumber dari
polusi tersebut dan juga mengerti akan reaksi kimia yang khusus
yang membentuk polusi sekunder tersebut
Menurut IPCC guidelines 2006 volume 2 untuk energi adalah
kegiatan pembakaran bahan bakar yang terdiri dari emisi dari
pembakaran bahan bakar dengan cara ekstraksi bahan bakar
atau industri penghasil energi seperti kegiatan industri penghasil
tenaga listrik, pengolahan minyak (kilang minyak), manufaktur
atau industri pembuatan bahan bakat padat, industri manufaktur,
dan konstruksi dan sektor lainnya seperti pemukiman tempat
tinggal, perusahaan pertanian, kehutankan dan pengolahan ikan.
11/3/2023 4:11:15 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 162
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 162 11/3/2023 4:11:15 PM