Page 192 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 192

3.3.3 Emisi Sumber Tetap
         162
                       Sumber tetap (point source) atau disebut juga sumber
                 stationary adalah sumber emisi yang berasal dari suatu fasilitas atau
                 proses yang mengeluarkan emisi yang cukup signifikan terhadap
                 pencemaran udara pada waktu fasilitas tersebut melakukan
                 aktivitas seperti kegiatan manufaktur, pengolahan minyak, proses
                 industri, pembangkit tenaga listrik, pemanasan, insinerasi, atau
                 aktivitas besar lainnya yang serupa. EPA (Environmental Protection
                 Agency) menyebutnya sebagai “Sumber Utama”, termasuk dalam
                 kelompok sumber ini adalah fasilitas yang mengeluarkan emisi
                 paling sedikit 10 ton per tahun dari setiap emisi yang berbahaya
                 dikeluarkan sebagai polutan (Hazardous Air Pollutant – HAP) atau
                 paling sedikit 25 ton per tahun secara total dari setiap polutan.
                 Sumber emisi utama dari sumber tetap termasuk pembangkit
                 tenaga listrik, kilang pengolahan minyak, pengolahan sampah
                 yang menggunakan insinerator, pemindahan sampah beracun,
                 fasilitas penyimpanan dan pembuangan sampah. Polusi udara
                 sering dikarakteristikan bagaimana polusi itu berasal. Polutan
                 yang ditransmisikan langsung ke atmosfir disebut polutan primer
                 (primary pollutan). Polutan yang terbentuk sebagai hasil dari reaksi
                 kimia  di  atmosfir  disebut  polutan  sekunder  (secondary pollutan).
                 Pengendalian polutan sekunder lebih sulit dari yang primer karena
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 memerlukan identifikasi dari kondisi sebelumnya dan sumber dari
                 polusi tersebut dan juga mengerti akan reaksi kimia yang khusus
                 yang membentuk polusi sekunder tersebut

                       Menurut IPCC guidelines 2006 volume 2 untuk energi adalah
                 kegiatan pembakaran bahan bakar yang terdiri dari emisi dari
                 pembakaran  bahan  bakar  dengan  cara  ekstraksi  bahan  bakar
                 atau industri penghasil energi seperti kegiatan industri penghasil
                 tenaga listrik, pengolahan minyak (kilang minyak), manufaktur
                 atau industri pembuatan bahan bakat padat, industri manufaktur,
                 dan konstruksi dan sektor lainnya seperti pemukiman tempat
                 tinggal, perusahaan pertanian, kehutankan dan pengolahan ikan.










                                                                                11/3/2023   4:11:15 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   162
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   162              11/3/2023   4:11:15 PM
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197