Page 190 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 190
Catatan:
160
1. Faktor emisi CO berdasarkan pada asumsi 100% oksidasi
2
dari bahan bakar karbon (ultimate CO )
2
2. LPG diasumsi 50% propane + 50% butane
3. CNG dan LNG diasumsi 100% metan
4. ES, E10 dan E85 diblend diasumsi terdiri dari 5, 10 dan 85%
volume, respectively ethanol (bio-ethanol atau systhetic
ethanol dan 95, 90, dan 15% respectively petrol
5. ETBE11 dan ETBE22 blend diasumsi terdiri dari 11 dan 22%
volume, respectively ETBE dan 89 dan 78% respectively petrol
Perhitungan untuk polutan SO untuk tipe bahan bakar
2
m yaitu dengan cara melakukan estimasi bahwa semua sulfur
dalam bahan bakar ditransformasikan seluruhnya kedalam SO .
2
Perhitungannya adalah sebagai berikut.
Persamaan 3.10
E = 2 × K × FC
SO2,m S,m m
♦ E SO2,m adalah emisi SO per bahan bakar m (dalam kg)
2
♦ K adalah berat kadar sulfur dari bahan bakar tipe m (dalam
S,m
g/g fuel)
♦ FC adalah konsumsi bahan bakar m (dalam g)
m
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
Tabel 3.32 Tier-1 Kadar Sulfur Dalam Bahan Bakar
(1 ppm = 10 g/g fuel)
-6
Perlu diingat bahwa perhitungan emisi yang dikeluarkan oleh
kendaraan atau sumber bergerak dengan menggunakan data dari
penjualan bahan bakar berdasarkan jumlah konsumsi haruslah
sama dengan konsumsi oleh semua kendaraan jika perhitungan
digunakan untuk kebutuhan nasional.
11/3/2023 4:11:15 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 160 11/3/2023 4:11:15 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 160