Page 563 - Trends in Science and Technology fo Sustainable Living
P. 563

524     Fakultas Sains dan Teknologi
                   Universitas Terbuka (2023)


                 Serpong memiliki jangkauan pelayanan yang cukup ideal. Di sisi
                 lain, masih terdapat beberapa area yang belum terlayani oleh
                 minimarket  khususnya  di  wilayah  Kecamatan  Serpong  Utara,
                 Pondok Aren, dan Setu. Hal ini memungkinkan adanya
                 pengembangan ritel modern baru seiring dengan adanya
                 peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan tingkat kepadatan
                 tertentu
                       Hasil analisis secara garis besar menunjukkan bahwa
                 sebagian besar wilayah Kota Tangerang Selatan telah terlayani
                 dari segi perdagangan dan  jasa dengan adanya  industri ritel
                 modern.  Perlu  dipahami  lebih dalam  bahwa keberadaan  ritel
                 modern  yang  tersebar  luas  ini  memiliki  dampak  positif  yaitu
                 mendorong pertumbuhan sosial dan ekonomi kota. Di sisi lain
                 juga memunculkan dampak negatif seperti adanya ancaman
                 ketahanan toko/pasar tradisional yang dapat memicu kerawanan
                 sosial (disharmonisasi).
                       Keberlanjutan usaha minimarket  bergantung pada  tingkat
                 aksesibilitas suatu lokasi. Tingginya aksesibilitas akan memicu
                 banyaknya interaksi dan pergerakan dari konsumen untuk
                 datang ke lokasi usaha, dan sebaliknya rendah aksesibilita akan
                 mempersempit   area pasar. Keberadaan minimarket telah merubah
                 perilaku belanja masyarakat dan menimbulkan persaingan dengan
                 pelaku usaha mikro. Tidak adanya pembatasan jumlah minimarket
                 di Kota Tangerang Selatan dapat mengganggu stabilitas ekonomi
                 mikro yang diperankan oleh pasar, toko kelontong, maupun warung.
                 Perwali  Kota  Tangerang  Selatan  No.  2  tahun 2013  perlu  dipahami
                 bersama dan menjadi rujukan dalam penataan minimarket. Aturan
                 jarak dan maksimal jumlah dalam satu ruas jalan perlu diberlakukan
                 sehingga tercipta harmoninasi ruang di Kota Tangerang Selatan.
   558   559   560   561   562   563   564   565   566   567   568